Syarat-Syarat Perkawinan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsugkan perkawinan menurut Undang-undang  No. 1 tahun  1974   adalah   sebagaimana   yang  disebutkan   dalam
 pasal 6 – 11 yaitu :

1)     Adanya persetujuan kedua calon mempelai (pasal 6 ayat 1) :
Syarat perkawinan ini memberikan jaminan agar tidak terjadi lagi adanya perkawinan paksa dalam masyarakat kita. Ketentuan ini sudah selayaknya mengingat masalah perkawinan sebenarnya meruapakan urusan pribadi seseorang sebagai sebagian daripada hak asasi manusia. Sehingga oleh karena itu maka sudah seharusnya apabila urusan perkawinan ini lebih banyak diserahkan kepada keinginan masing-masing pribadi untuk menentukan pilihan sendiri siapa yang akan dijadikan kawan hidupnya dalam berumah tangga.

2)     Adanya izin kedua orang tua/ wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (pasal 6 ayat 2 – 6):
Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 yang mensyaratkan adanya izin kedua orang tua/ wali untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum berusia 21 tahun ini memang sudah selayaknya dan ini sesuai dengan tatakrama masyarakat kita sebagai orang Timur. Karena dalam masyarakat kita mempunyai rasa kekeluargaan yang demikian kuat terutama hubungan antara seorang anak dengan kedua orang tuanya/ keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas, maka perkawinan pun merupakan juga urusan keluarga. Lebih-lebih yang akan melangsungkan perkawinan tersebut adalah anak yang belum berusia 21 tahun, yang belum banyak pengalaman dan belum pernah merasakan suka dukanya berkeluarga (berumah tangga), karenanya sudah seharusnya sebelum melangsungkan perkawinan ada izin lebih dahulu dari kedua orang tua/ wali.
3)     Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun (pasal 7 ayat 1):

Ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak yang masih dibawah umur. Dengan adanya ketentuan pembatasan umur calon mempelai ini dimaksudkan agar calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan sudah matang jiwa raganya, sehingga dapat membina rumah tangga dengan sebaik-baiknya tanpa berakhir dengan perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat. Kecuali itu ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami isteri serta pengendalian angka kelahiran. Penyimpangan terhadap ketentuan ini hanya dimungkinkan dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Dalam hal ini Undang-undang tidak menyebutkan apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk memberi dispensasi ini. Oleh karena itu maka tiap-tiap keadaan pada setiap kasus akan dipertimbangkan oleh Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk. Sebagai misal calon mempelai wanita yang belum berusia 10 tahun telah hamil, maka untuk mencegah kenistaan wanita tersebut ia harus segera dikawinkan dan agar supaya anak yang dilahirkannya kelak mempunyai bapak sehingga tidak dinamakan anak haram jadah.
1)     Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/ keluarga yang tidak boleh kawin (pasal 8) :
Pada dasarnya larangan untuk melangsungkan perkawinan karena hubungan darah / keluarga yang dekat seperti yang disebut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 ini terdapat juga dalam system hukum agama islam, BW maupun HOCI, akan tetapi karena dalam pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 itu dinyatakan bahwa hubungan yang dilarang kawin juga adalah hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, maka larangan kawin dalam undang-undang perkawinan tersebut mungkin akan bertambah dengan larangan-larangan kawin menurut hukum agama atau peraturan lain tersebut. Ketentuan yang demikian membuktikan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1974 telah menghormati sepenuhnya agama dan kepercayaan dalam masyarakat. Oleh karena itu Prof. Dr. Hazairin, SH. dalam bukunya Tinjauan Mengenai Undang-undang No. 1 tahun 1974 menyatakan undang-undang perkawinan itu sebagai “suatu unifikasi yang unik dengan menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2)     Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain (pasal 9)
Dalam pasal 9 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan : Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
Pasal 3 menyatakan :
1.     Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2.     Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Polygami menurut UU No. 1 tahun 1974 hanya diperuntukan bagi mereka yang hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan. Oleh karena itu polygami tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sekehendak hati atau asal dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan saja, tetapi polygami hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Pengadilan. Untuk ini yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan di daerah tempat tinggal pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami untuk melakukan polygami apabila ada alasan yang dapat dibenarkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. (pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974).
Bagi pegawai negeri sipil pria yang ingin melakukan polygami dan pegawai negeri sipil wanita yang ingin menjadi isteri kedua/ ketiga/ keempat, selain harus mengindahkan ketentuan umum seperti yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemrintah No. 9 tahun 1975 ini, juga harus mengindahkan ketentuan-ketentuan yang khusus yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diundangkan tanggal 21 April 1983.
1)     Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya (pasal 10) :
Dalam pasal 10 menyatakan : Apabila suami dan isteri yang telah bercerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
Dalam islam, suami isteri yang telah bercerai dua kali, masih diperbolehkan untuk kawin ketiga kalinya. Akan tetapi bilamana mereka bercerai lagi untuk ketiga kalinya, maka mereka tidak boleh kawin lagi, kecuali bekas isteri yang telah bercerai tiga kali tersebut kawin dengan lelaki lain dan kemudian bercerai maka dia boleh melakukan perkawinan kembali dengan bekas isterinya yang pernah bercerai tiga kali.
1)     Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Dalam pasal 11 UU No. 1 tahun 1974 ditentukan bahwa wanita yang putus perkawinannya, tidak boleh begitu saja kawin lagi dengan lelaki lain, akan tetapi harus menunggu sampai waktu tunggu itu habis.
Menurut pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, waktu tunggu tersebut :
1.     Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 undang-undang ditentukan sebagai berikut :
a.      Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.     Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.      Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
2.     Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3.     Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu di hitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
Ratio dari perturan ini adalah untuk menentukan dengan pasti siapa ayah dari anak yang lahir selama tenggang waktu tunggu itu.

Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar