Common Law System (Anglo Saxon)

Bertolak belakang dengan sistem civil law yang diajarkan melalui universitas-universitas, sistem common law hidup dan berkembang melalui pengajaran turun temurun secara lisan dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat. Common law system diterapkan dan mulai berkembang sejak abad XVI di Negara Inggris. Di dukung keadaan geografis serta perkembangan politik dan sosial yang terus menerus, sistem hukum ini dengan pesat berkembang hingga di luar wilayah Inggris, seperti di Kanada, Amerika, dan negara-negara bekas koloni Inggris (negara persemakmuran / commonwealth).

Dalam sistem ini tidak dikenal sumber hukum baku. Sumber hukum tertinggi hanyalah kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan / telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut Common Law System atau Uri Written Law (hukum tidak tertulis).

Sejarah hukum common law dimulai dari tahun 1066 ketika sistem pemerintahan di Inggris bersifat feodalistis, dengan melakukan pembagian wilayah-wilayah yang dikuasakan ke tangan Lord dan rakyat harus menyewanya kepada Lord tersebut. Kekuasaan Lord yang semakin besar menyebabkan ia dapat membentuk pengadilan sendiri yang dinamakan dengan minoral court. Pengadilan ini menjalankan tugasnya berdasarkan hukum kebiasaan setempat dan hukum yang ditetapkan oleh Lord sendiri. Akibatnya muncul kesewenangan dan berbagai penyelewengan yang juga melahirkan pemberontakan-pemberontakan hingga akhirnya tercium oleh Raja Henry II (1154-1180).

Kerajaan Inggris lantas berinisiatif mengambil beberapa kebijaksanaan, yaitu:
a. Disusunnya suatu kitab yang memuat hukum Inggris pada waktu itu. Agar mendapatkan kepastian hukum kitab tersebut ditulis dalam bahasa latin oleh Glanvild chief justitior dari Henry II dengan judul Legibus Angliae;
b. Diberlakukannya writ system, yakni surat perintah dari raja kepada tergugat agar membuktikan bahwa hak-hak dari penggugat itu tidak benar. Dengan demikian tergugat mendapat kesempatan untuk membela diri;
c. Diadakannya sentralisasi pengadilan (Royal Court) yang tidak lagi mendasarkan pada hukum kebiasaan setempat melainkan pada Common Law, yang merupakan suatu unifikasi hukum kebiasaan yang sudah diputus oleh hakim (yurisprudensi). Hal ini menjadi langkah besar bagi kemajuan hukum di Inggris pada masa itu.

Akibat banyaknya perkara dan keterbatasan Royal Court dan sistem Writ dalam mengadili, maka penduduk Inggris kemudian mencari keadilan kepada pimpinan gereja atau Lord of Chancellor.

Pengadilan yang dilakukan oleh pimpinan gereja menurut sistem hukum Inggris tidaklah bertentangan, karena pada saat itu pengadilan Royal Court didasarkan pada common law dan hakim-hakimnya bertindak atas nama raja (fons iustitiae atau raja selaku sumber keadilan dan kelayakan). Sedangkan pengadilan Court of Chancery didasarkan pada hukum gereja atau hukum kanonik dan hakimnya adalah seorang rohaniawan. Sistem penyelesaian perkara di pengadilan ini dikenal sebagai sistem equity, yakni sistem penyelesaian perkara yang didasarkan pada hukum alam (ketuhanan) atau keadilan. Dengan semakin banyaknya minat dari masyarakat untuk mencari keadilan kepada Lord of Chancellor menyebabkan terbentuknya pengadilan tersendiri yaitu Court of Chancerry di samping Royal Court yang telah ada.

Untuk keselarasan, maka pengadilan Inggris melakukan reorganisasi (judicature act) pada tahun 1873-1875, yaitu meletakkan satu atap pengadilan Royal Court dan Court of Chancerry. Penyelesaian-penyelesaian perkara tidak lagi berbeda, yakni perkara-perkara Common Law (cases at Common Law) maupun perkara-perkara Equity (cases at Equity) sama-sama diajukan ke salah satu pengadilan tersebut.
Dalam arti sempit, hakekat common law sebagaimana dipraktekkan negara Inggris ketika itu adalah sebuah judge made law, yaitu hukum yang dibentuk oleh peradilan hakim-hakim kerajaan dan dipertahankan oleh kekuasaan yang diberikan kepada preseden-preseden (putusan terdahulu) para hakim. Undang-undang nyaris tidak memiliki pengaruh terhadap evolusi common law ini. Akan tetapi common law dalam artian ini tidak mencakup seluruh tatanan hukum Inggris, karena di samping peradilan oleh pengadilan-pengadilan kerajaan telah berkembang pula statute law, yakni hukum undang-undang yang dikeluarkan oleh pembuat undang-undang (legislatif).

Meski dalam common law dikenal adanya statute law, tetapi secara fundamental berbeda dalam perkembangannya dengan tatanan-tatanan hukum Eropa Kontinental. Berkembang di daratan Inggris yang sejak abad X dikenal dengan sebutan Anglo-Saxon (karena penduduknya yang berasal dari suku Angle, Saxon, dan Jute), sistem common law dikenal pula dengan istilah sistem hukum Anglo-Saxon.
Konsep negara hukum Anglo-Saxon atau dikenal sebagai Anglo-Saxon Rule of Law, yang dipelopori oleh A.V. Dicey (Inggris) menekankan pada tiga tolok ukur:
1. Supremasi hukum (supremacy of law),
2. Persamaan dihadapan hukum (equality before the law),dan
3. Konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan (the constitution based on individual rights).

Sebagai sistem hukum yang lebih mengutamakan pada hukum kebiasaan dan hukum adat masyarakat, maka dalam common law kedudukan kebiasaan dalam masyarakat lebih berperan daripada undang-undang dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju. Sumber-sumber hukum dalam sistem Anglo-Saxon pun memiliki perbedaan fundamental dengan tidak tersusun secara sistematik dalam hierarki tertentu seperti di dalam sistem Eropa Kontinental.

Adapun sumber-sumber hukum dalam sistem common law, meliputi:
1. Yurisprudensi (judicial decisions), yakni hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim–hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis (hukum hakim, rechterrecht, judge made law). Dalam hal ini hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).

Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang utama dan terpenting dalam sistem common law. Hakim harus berpedoman pada putusan-putusan pengadilan terdahulu apabila dihadapkan pada suatu kasus. Oleh karenanya di sini hakim berpikir secara induktif. Asas keterikatan hakim pada precedent disebut stare decisis et quieta non movere (pengadilan yang tingkatannya lebih rendah harus mengikuti keputusan yang lebih tinggi), yang lazimnya disingkat stare decisis atau disebut juga the binding force of precedent (perkara yang sama harus diproses dengan cara yang mirip atau sama). Hakim hanya terikat pada isi putusan pengadilan yang esensial atau disebut ratio decidendi, yakni berhubungan langsung dengan pokok perkara. Sedangkan dalam hal yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok perkara, yakni sebatas merupakan tambahan dan ilustrasi atau disebut obiter dicto, maka hakim dapat menilai sebagai suasana yang meliputi pokok perkara menurut pandangan hakim itu sendiri. Putusan yang bersifat “binding precedent” berarti putusan tersebut memiliki kekuatan yang meyakinkan.

2. Statute Law, yakni peraturan yang dibuat oleh parlemen Inggris seperti layaknya undang-undang dalam sistem kontinental. Statute Law merupakan sumber hukum kedua setelah yurisprudensi. Untuk melaksanakan Statute Law dibuat perangkat peraturan pelaksanaan oleh instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan.

Fungsi Statute Law sebatas pelengkap common law yang terkadang memiliki celah-celah, dan tidak ditujukan untuk mengatur suatu permasalahan secara menyeluruh.

Pembentukan hukum melalui statuta law menjadi penting setelah Perang Dunia II akibat desakan perubahan peraturan-peraturan secara cepat, dibandingkan dengan yurisprudensi yang dirasakan lamban. Pembentukan statute law oleh Parlemen sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan sistem common law, yakni bentuknya yang berupa undang-undang (written law),dan dapat merubah putusan pengadilan (yurisprudensi) dengan suatu undang-undang baru. Namun tindakan parlemen untuk mengubah yurisprudensi ini dibatasi oleh pendapat umum serta pendapat para sarjana hukum. Sehingga meski memiliki hukum tertulis, masih dibatasi pendapat-pendapat umum maupun para sarjana hukum secara obyektif yang didasarkan pada pengetahuan atas kebiasaan atau common law yang telah ada.

3. Custom, yakni kebiasaan yang sudah berlaku selama berabad-abad di Inggris sehingga menjadi sumber nilai-nilai. Dari nilai-nilai ini hakim menggali serta membentuk norma-norma hukum. Custom ini kemudian dituangkan dalam putusan pengadilan. Di Inggris dikenal dua macam custom, yaitu local custom (kebiasaan setempat) dan commercial custom (kebiasaan yang menyangkut perdagangan).

4. Reason (akal sehat). Reason atau common senses berfungsi sebagai sumber hukum jika sumber hukum yang lain tidak memberikan penyelesaian terhadap perkara yang sedang ditangani oleh hakim, artinya tidak didapatkan norma hukum yang mampu memberikan penyelesaian mengenai perkara yang sedang diperiksa. Reason merupakan cara penemuan hukum dalam sistem common law ketika menghadapi masalah-masalah hukum yang tidak ditemukan norma-norma hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain. Dengan reason, para hakim dibantu untuk menemukan norma-norma hukum untuk memberikan keputusan.

Beberapa negara yang sistem hukumnya banyak dipengaruhi oleh common law system, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Inggris (Britania), Hongkong, India, Republik Irlandia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru. Khusus di India dan Pakistan beberapa aspek hukum privat banyak dipengaruhi oleh Hukum Agama, seperti Islam, dan Hindu.


Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo-Saxon di Amerika mengenal juga pembagian Hukum Publik dan Hukum Privat. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan bagi hukum privat pengertiannya agak menyimpang, yakni bukan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang, melainkan lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law oc contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts,) yang kesemuanya tersebar di dalam peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar