Civil Law System (Eropa Kontinental)

Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Kekhasan sistem civil law terletak pada tekanannya dalam penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. Sistem ini kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.

Civil law dikenal juga sebagai Romano-Germanic Legal System atau sistem hukum Romawi-Jerman. Hal ini karena sejarah kelahiran sistem civil law yang sangat dipengaruhi sistem hukum Kerajaan Romawi dan Negara Jerman kala itu. Sebagai sistem hukum yang mendapat pengaruh kerajan Romawi, Civil law merupakan sistem hukum tertua sekaligus paling berpengaruh di dunia.



Berawal sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi ini menyebar ke berbagai belahan dunia seiring meluasnya Kerajaan Romawi. Sepuluh abad kemudian, atau pada akhir abad V M oleh kaisar Romawi Justinianus kumpulan-kumpulan peraturan ini dikodifikasikan sebagai Corpus Juries Civilize (hukum yang terkodifikasi), yang penulisannya selesai pada tahun 534 M. Ada empat hal yang dimuat dalam Corpus Juries Civilize, yaitu:

Caudex, yakni aturan-aturan dan putusan-putusan yang dibuat oleh para kaisar sebelum Justinianus,
Novellae, yakni aturan-aturan hukum yang diundangkan pada masa kekaisaran Justinianus sendiri,
Institutie, yakni suatu buku ajar kecil yang dimaksudkan sebagai pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum,
Digesta, yakni sekumpulan besar pendapat para yuris romawi ketika itu mengenai ribuan proposisi hukum yang berkaitan dengan semua hukum yang mengatur warga Negara Romawi.

Menurut sistem ini, hukum haruslah dikodifikasi sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. Ketika Eropa memiliki pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari hukum nasional masing-masing negara.

Penemuan Justinianus semakin mendapat tempat pada masa pencerahan dan rasionalisme (abad XV-XVII M). Pandangan-pandangan para filsuf masa itu, seperti Huge de Groot alias Grotius (1583-1645) yang menekankan pendekatan rasional dalam struktur hukum dan perlunya penyusunan materi hukum secara sistematis, atau Christoper Wolff (1679-1754) yang berkebangsaan Jerman dengan usahanya membangun sebuah sistem hukum yang menyeluruh dan rasional berdasarkan metode ilmiah, menyadarkan dan memunculkan semangat kodifikasi di berbagai negara Eropa.

Luasnya kekuasaan Romawi hingga ke Eropa Timur yang berpusat di Konstantinopel, menjadikan pengaruh sistem hukum romawi tidak terkikis kendati Kerajaan Romawi telah runtuh, bahkan menjadi sumber kodifikasi hukum Eropa Kontinental. Semangat rasionalisme yang menyebabkan revolusi Perancis, membawa negara tersebut sejak 21 Maret 1804 menjadi peletak tata hukum baru melalui diterbitkannya Code Civil yang merupakan bagian dari Codex Napoleon, yakni kaidah-kaidah hukum Napoleon Bonaparte yang terkodifikasi dalam 3 buku; code penal, code civil, dan code de commerce. Setengah abad kemudian di Jerman juga terbentuk code civil pada tahun 1896.

Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental, kodifikasi hukum merupakan sesuatu yang sangat penting untuk terwujudnya kepastian hukum. Sebagai bekas wilayah jajahan Perancis, oleh Belanda code civil Perancis diadopsi menjadi KUHPerdata pada tahun 1838. Begitupun Code de Commerce Perancis dijadikan sebagai KUHDagang Belanda. Berdasarkan asas konkordansi keduanya dijadikan sebagai undang-undang keperdataan dan perdagangan di negara-negara jajahan Belanda, termasuk di Indonesia sejak tahun 1848 dan berlaku hingga sekarang.

Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah, bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan. Model sistem seperti ini dipelopori oleh diantaranya Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl konsep sistem hukum ditandai oleh empat unsur pokok:
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,
  2. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara yang didasarkan pada teori trias politika,
  3. Penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur), dan
  4. Adanya peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.


Prinsip hukum melalui keempat unsur tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tersusun sistematis di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Tidak ada hukum selain undang-undang, yang tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum itu sendiri. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan jika pergaulan atau hubungan dalam masyarakat diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

Dalam sistem Eropa Kontinental hakim tidak memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja (Doktrins Res Ajudicata).

Mengingat sifatnya yang berorientasi pada unsur kedaulatan (sovereignty), termasuk dalam menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum dalam sistem Eropa Kontinental, meliputi:

1.      Peraturan perundang-undangan, sebagai sumber hukum formal utama yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif (Statutes), dan terbagi menjadi:
a.      Peraturan (regel), yakni keputusan pemerintah yang isinya berlaku dan mengikat secara umum, bukan hanya ditujukan pada orang-orang tertentu.
b.      Penetapan atau ketetapan (beschikking), yakni keputusan pemerintah yang hanya berlaku bagi orang atau peruntukan tertentu saja.
c.      Vonis, yakni keputusan badan peradilan (hakim) yang menetapkan hukum atas kasus konkret tertentu sebagai penyelesaian.
2.      Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Kebiasaan atau tradisi merupakan sumber hukum tertua, yang digali sebagian dari hukum di luar Undang-Undang.

Kebiasaan adalah pengulangan perilaku yang sama di dalam masyarakat setiap kali terjadi situasi kemasyarakatan yang sama. Kebiasaan menjadi suatu hukum apabila kebiasaan itu diyakini oleh masyarakat sebagai suatu kewajiban hukum karena dirasakan sesuai dengan tuntutan keadilan. Di samping itu, suatu kebiasaan juga dapat menjadi hukum kebiasaan karena dikonstatir oleh hakim dalam putusannya.

Persyaratan untuk dapat menjadi hukum kebiasaan, adalah:
a.      Syarat materiil berupa adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang, yaitu harus dapat ditunjukkan adanya suatu rangkaian perbuatan yang sama dan berlangsung selama jangka waktu yang lama.
b.      Syarat intelektual, yaitu kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum (necessitatis) bahwa suatu perbuatan merupakan kewajiban hukum. Keyakinan ini harus didukung bukan hanya dengan keberlangsungan terus menerus, juga adanya keyakinan bahwa memang seharusnya demikian.
c.      Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu di langgar.

3.      Traktat, yaitu perjanjian antarnegara.
Traktat dibedakan antara perjanjian antarnegara yang sifatnya penting (treaty) dan perjanjian antarnegara yang bersifat biasa atau tidak begitu penting (agreement). Berdasarkan jenisnya traktat dibedakan pula antara perjanjian bilateral (dilakukan hanya oleh dua negara) dan perjanjian multilateral (dilakukan oleh lebih dari dua negara). Perjanjian multilateral ada yang bersifat terbuka, yakni setelah traktat itu berlaku masih terbuka kemungkinan negara-negara lain yang tidak turut serta dalam pembentukannya untuk menjadi peserta dari traktat tersebut, dan ada yang bersifat tertutup, yakni negara lain yang tidak terlibat dalam pembentukannya tidak dapat menjadi peserta pada traktat termaksud.
Traktat hanya dapat diselenggarakan oleh subjek-subjek hukum pada Hukum Internasional, yaitu; negara yang berdaulat, badan-badan internasional, dan tahta suci Vatikan (Sri Paus).

4. Yurisprudensi, dalam konteks sistem civil law merupakan putusan hakim di semua tingkatan badan peradilan, yang kemudian dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa di kemudian hari. Dalam sistem kontinental, hakim tidak terikat pada putusan pengadilan yang pernah dijatuhkan mengenai perkara yang serupa. Untuk merealisasi asas kesamaan putusan dalam sistem kontinental, maka hakim diikat oleh undang-undang. Di sini Hakim berpikir secara deduktif, dari undang-undang yang sifatnya umum ke peristiwa khusus.

Perbedaan yurisprudensi dengan undang-undang adalah putusan pengadilan berisi peraturan-peraturan yang bersifat konkret karena mengikat orang-orang tertentu saja, sedangkan undang-undang berisi peraturan-peraturan yang bersifat abstrak karena mengikat setiap orang.

Menurut sumber-sumber hukum yang digunakan tersebut, maka sistem hukum Eropa Kontinental terbagi ke dalam dua golongan hukum, yaitu:
a. Hukum yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum,
disebut hukum publik, dan
b. Hukum yang mengatur hubungan perdata artinya yang mengatur hubungan orang, disebut hukum privat.

Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa negara, serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk di dalamnya adalah hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan lainnya. Pada sisi lain hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan individunya. Termasuk hukum privat adalah hukum sipil (perdata) dan hukum dagang.

Namun demikian, perkembangan peradaban manusia saat sekarang menyebabkan batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit ditemukan, disebabkan:
a. banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat menuntut intensifitas sosialisasi makna kepentingan umum di dalam hukum sebagai urusan yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya, dalam hukum perburuhan dan hukum agraria;
b. tingginya persoalan individu di dalam masyarakat yang semakin kompleks, mendorong keterlibatan negara semakin jauh ke dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya, bidang perdagangan, bidang perjanjian, dan perlindungan hak-hak asasi manusia seperti tercermin dalam undang-undang perkawinan, KDRT dan perlindungan anak.

Di samping pembagian dalam dua golongan hukum, sistem civil law yang berjiwa sistematika hukum Romawi-Jerman cenderung memiliki kesamaan ciri dalam strukturnya, meliputi:
a. terbaginya hukum menjadi bidang-bidang hukum tertentu, seperti: Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Agraria, Hukum Perdata Internasional, dan sebagainya;
b. adanya penyatuan atau unifikasi dalam hukum menjadi satu hukum negara yang diberlakukan untuk seluruh penduduk berdasarkan teritorial negara bersangkutan, dengan tidak membedakan golongan, tidak diskriminatif atau memandang setiap orang berkedudukan sama dimuka hukum;
c. hukum-hukum tertulis yang ada disatukan dalam klasifikasi-klasifikasi sebagai sebuah kodifikasi hukum.

Kansil memberikan pengertian kodifikasi sebagai pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan kodifikasi adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum. Beberapa contoh kodifikasi hukum adalah:
1) Kodifikasi hukum di Eropa adalah Corpus Juries Civilize (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565 dan dan Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis pada tahun 1604, juga
2) Kodifikasi hukum di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (1 Mei 1848), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).

Beberapa negara di dunia yang sistematika hukumnya banyak dipengaruhi civil law system, yaitu: Albania, Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Brasil, Chili, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Estonia, Finlandia, Guatemala, Haiti, Hongaria, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Kolombia, Kroasia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Makau, Malta (namun hukum publiknya juga mendapat pengaruh common law system), Meksiko, Norwegia, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Rusia, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Taiwan, Vietnam, dan Yunani.




Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar