Hukum
sebagai Ilmu pengetahuan memiliki bidang hukum yang sangat luas atau lingkup
dan aspek hukum sangatlah luas oleh karena itu dalam kegiatan ilmiah diusahakan
untuk mengadakan pembedaan atau klasifikasi hukum. Di dalam perkembangan ilmu
hukum, pembidangan hukum tergantung sudut yang mana hukum yang berlaku hendak
dipelajari.
Sebagaimana
dikatakan oleh Lemaire, yakni:
“Pelbagai
dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana hukum yang
berlaku hendak dipelajari”
Oleh
karena itu dalam ilmu hukum pembidangan hukum dapat terjadi dari berbagai sudut
pandang hukum, yang sangatlah penting bagi pembahasan tata hukum adalah
pembidangan hukum atas:
-
hukum publik dan hukum Privat (perdata)
-
Hukum materiel dan hukum formiel
1.
Berdasarkan hubungan yang diatur. Dapat pula disebut pembagian klasik yang sampai
kini masih digunakan yalkni: Hukum Publik dan Hukum Privat.
Publik
|
Privat
|
Salah satu pihaknya adalah penguasa.
|
kedua belah pihaknya adalah perorangan tetapi tanpa menutup
kemungkinan penguasa dapat menjadi pihak juga.
|
Bersifat memaksa
|
Bersifat melengkapi
|
Tujuan melindungi kepentingan umum
|
Melindungi kepentingan perorangan atau individu
|
Hubungan hukum publik, mengatur
hubungan antara negara dengan
individu
|
Hubungan hukum privat, mengatur
hubungan individu dengan individu.
|
|
|
2.
Berdasarkan Kriterium fungsi hukum
a.
Hukum materiel (subtantantive law) terdiri dari peraturan peraturan yang
mengatur subyek hukum, obyek hukum, peritiwa hukum yang memberikan hak dan
membebani kewajiban.
b.
Hukum Formiel (adjective law) menentukan bagimana cara melaksanakan/menegakan
hukum materiiel.
0 komentar:
Posting Komentar