Klasifikasi dan Pembagian Hukum

Hukum sebagai Ilmu pengetahuan memiliki bidang hukum yang sangat luas atau lingkup dan aspek hukum sangatlah luas oleh karena itu dalam kegiatan ilmiah diusahakan untuk mengadakan pembedaan atau klasifikasi hukum. Di dalam perkembangan ilmu hukum, pembidangan hukum tergantung sudut yang mana hukum yang berlaku hendak dipelajari.

Sebagaimana dikatakan oleh Lemaire, yakni:
“Pelbagai dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana hukum yang berlaku hendak dipelajari”

Oleh karena itu dalam ilmu hukum pembidangan hukum dapat terjadi dari berbagai sudut pandang hukum, yang sangatlah penting bagi pembahasan tata hukum adalah pembidangan hukum atas:
- hukum publik dan hukum Privat (perdata)
- Hukum materiel dan hukum formiel
1. Berdasarkan hubungan yang diatur. Dapat pula disebut pembagian klasik yang sampai kini masih digunakan yalkni: Hukum Publik dan Hukum Privat.

Publik
Privat
Salah satu pihaknya adalah penguasa.
kedua belah pihaknya adalah perorangan tetapi tanpa menutup kemungkinan penguasa dapat menjadi pihak juga.
Bersifat memaksa
Bersifat melengkapi
Tujuan melindungi kepentingan umum
Melindungi kepentingan perorangan atau individu
Hubungan hukum publik, mengatur
hubungan antara negara dengan
individu
Hubungan hukum privat, mengatur
hubungan individu dengan individu.




2. Berdasarkan Kriterium fungsi hukum
a. Hukum materiel (subtantantive law) terdiri dari peraturan peraturan yang mengatur subyek hukum, obyek hukum, peritiwa hukum yang memberikan hak dan membebani kewajiban.

b. Hukum Formiel (adjective law) menentukan bagimana cara melaksanakan/menegakan hukum materiiel.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar