Suatu Sistem
mempunyai ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponenkomponen yang satu sama
lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur
serta terintergrasi. Menurut Prof Subekti system adalah suatu susunan atau
tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang
berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari
suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam suatu
system tidak boleh terjadi suatu pertentangan atau benturan antara
bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over
lapping).
Sistem dibagi
menjadi 4 macam, yaitu:
Sistem
hukum Eropa Kontinental.
Sistem hukum
ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil
Law”. Peraturan-Peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah
hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris
Civilis”. Corpus Juris Civilis ini menjadi dasar perunusan dan kodifikasi
hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis dan
Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa jajahan
Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum Eropa kontinental ialah “Hukum
memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara
sistematik di
dalam kodifikasi atau kompilasi. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai
utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.
Sumber hukum di
dalam system hukum Eropa Kontinental adalah “Undang-Undang” yang dibentuk oleh
Pemegang kekuasaan Legislatif. Selain itu juga diakui peraturan yang dibuat oleh
pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh
undang-undang (peraturan hukum administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang.
Sistem
Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika).
Sistem hukum
Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai
berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai Sistem “Common
Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun
disebut sebagai unwritten law tetap tidak sepenuhnya benar, karena di
dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber sumber hukum yang tertulis
(statutes).
Sumber hukum
dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan”
(judicial decisions). Disamping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan
dan peraturan perundang-undangan tertulis undangundang dan peraturan
administrasi negara yang diakui. Selain itu dalam system Anglo Amerika
ada “peranan” yang diberikan kepada hakim yaitu hakim mempunyai wewenang
yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi
hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem Anglo
Amerika menganut suatu doktrin yaitu “the doctrine of precedent/stare
decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu
perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum
yang sudah di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya
(preseden). Dalam hal tidak ada putusan hakim yang terdahulu atau ada
tetapi tidak sesuai dengan perkembangan, maka hakim dapat memutuskan
perkara berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat
(common sense) yang dimiliki.
Oleh karena
prinsip-prinsip hukum sering terjadi karena perkara, maka system Anglo
Amerika sering disebut Case law. Sistem hukum Anglo Amerika
pengertian hukum privat ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak
milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons),
hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan
hukum (law of torts) yang tersebar dalam Undang-Undang, putusan hakim
dan hukum kebiasaan.
Sistem
hukum Adat.
Sistem hukum
ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
Negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, jepang dan negara lain. Sumber
hukum adat pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang
dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan hukum adat
mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak
nenek moyang, serta dapat menyesuaikan
diri dan
elastik.
Sistem
hukum Islam.
Sistem hukum
Islam dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran
agama Islam.
Sistem hukum
Islam bersumber hukum kepada:
a. Quran, yaitu
kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul
Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
b. Sunnah nabi
yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai nabi Muhammad.
c. Ijma ialah
kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam dalam cara bekerja
(berorganisasi).
d. Qiyas ialah
analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini
dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan
menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum suatu keadaan
karena persamaan yang ada di dalamnya.
Sistem Hukum
Islam dalam “hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok, ialah:
a. Hukum
Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang
kebaktian terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji.
Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut
“Al-Arkanul Islam al-hamzah”.
b. Hukum
Duniawi, terdiri dari:
1) Muamalat
yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam
bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak
milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2) Nikah yaitu
perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat
dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasardasar perkawinan monogamy dan
akibat-akibat hukum perkawinan.
3) Jinayat
yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan
tindak pidana kejahatan.
0 komentar:
Posting Komentar