Sistem Hukum

Suatu Sistem mempunyai ciri-ciri tertentu yaitu terdiri dari komponenkomponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintergrasi. Menurut Prof Subekti system adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam suatu system tidak boleh terjadi suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over lapping).


Sistem dibagi menjadi 4 macam, yaitu:

Sistem hukum Eropa Kontinental.

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Peraturan-Peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Corpus Juris Civilis ini menjadi dasar perunusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa jajahan Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum Eropa kontinental ialah “Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara
sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.

Sumber hukum di dalam system hukum Eropa Kontinental adalah “Undang-Undang” yang dibentuk oleh Pemegang kekuasaan Legislatif. Selain itu juga diakui peraturan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan hukum administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika).

Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai Sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetap tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber sumber hukum yang tertulis (statutes).

Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Disamping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan perundang-undangan tertulis undangundang dan peraturan administrasi negara yang diakui. Selain itu dalam system Anglo Amerika ada “peranan” yang diberikan kepada hakim yaitu hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.

Sistem Anglo Amerika menganut suatu doktrin yaitu “the doctrine of precedent/stare decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Dalam hal tidak ada putusan hakim yang terdahulu atau ada tetapi tidak sesuai dengan perkembangan, maka hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimiliki.

Oleh karena prinsip-prinsip hukum sering terjadi karena perkara, maka system Anglo Amerika sering disebut Case law. Sistem hukum Anglo Amerika pengertian hukum privat ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar dalam Undang-Undang, putusan hakim dan hukum kebiasaan.

Sistem hukum Adat.

Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, jepang dan negara lain. Sumber hukum adat pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang, serta dapat menyesuaikan
diri dan elastik.

Sistem hukum Islam.
Sistem hukum Islam dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam.

Sistem hukum Islam bersumber hukum kepada:
a. Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril.
b. Sunnah nabi yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai nabi Muhammad.
c. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam dalam cara bekerja (berorganisasi).
d. Qiyas ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum suatu keadaan karena persamaan yang ada di dalamnya.

Sistem Hukum Islam dalam “hukum Fikh” terdiri dari dua hukum pokok, ialah:
a. Hukum Rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti sholat, puasa, zakat dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut “Al-Arkanul Islam al-hamzah”.
b. Hukum Duniawi, terdiri dari:
1) Muamalat yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
2) Nikah yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasardasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat hukum perkawinan.
3) Jinayat yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar