1.
Hukum perorangan/ badan pribadi
(personenrecht)
2.
Hukum keluarga (familierecht)
3.
Hukum harta kekayaan
(vermogenrecht)
4.
Hukum waris (erfrecht)
Hukum
perorangan/ badan pribadi memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),
tentang umur, kecakapan, untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal
(domisili) dan sebagainya.
Hukum
keluarga memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan yang
timbul karena hubungan keluarga/ kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian,
hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
Hukum harta kekayaan
memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam
lapangan harta kekayaan seperti, perjanjian, milik, gadai, dan sebagainya.
Hukum Waris
memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta
kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris
adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia
kepada orang yang masih hidup.
Sistematika hukum perdata menurut
undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW terdiri
dari 4 buku :
Buku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang benda (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van
bewijs en verjaring)
0 komentar:
Posting Komentar