Sistematika BW (Bulgerlijk Wetboek) Hukum Perdata

Hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan lazimnya dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.     Hukum perorangan/ badan pribadi (personenrecht)
2.     Hukum keluarga (familierecht)
3.     Hukum harta kekayaan (vermogenrecht)
4.     Hukum waris (erfrecht)

      Hukum perorangan/ badan pribadi memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan, untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

                  Hukum keluarga memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan keluarga/ kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

Hukum harta kekayaan memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti, perjanjian, milik, gadai, dan sebagainya.

Hukum Waris memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sistematika hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW terdiri dari 4 buku :
Buku I       : tentang orang (van personen)
Buku II      : tentang benda (van zaken)
Buku III     : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV    : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar