Banyak
faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, disamping kemajuan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, juga faktorfaktor yang bersifat
tradisional adalah sebagai berikut :
1. Magis dan Animisme :
Alam pikiran magis dan
animisme pada dasarnya dialami oleh setiap bangsa di dunia. Di Indonesia faktor
magis dan animisme cukup besar pengaruhnya. Hal ini dapat dilihat dalam
upacara-upacara adat yang bersumber pada kekuasaan-kekuasaan serta
kekuatan-kekuatan gaib.
a. Kepercayaan
kepada mahkluk-mahkluk halus, roh-roh, dan hantuhantu yang menempati seluruh
alam semesta dan juga gejala-gejala alam, semua benda yang ada di alam
bernyawa.
b. Kepercayaan
terhadap kekuatan-kekuatan sakti dan adanya roh-roh yang baik dan yang jahat.
c. Adanya
orang-orang tertentu yang dapat berhubungan dengan dunia gaib dab atau sakti.
d. Takut
adanya hukuman/ pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib. Hal ini dapat dilihat
adanya kebiasaan mengadakan siaran-siaran, sesajen di tempat-tempat yang
dianggap keramat.
Animisme yaitu percaya bahwa segala sesuatu dalam alam
semesta ini bernyawa.
Animisme ada dua macam yaitu :
a. Fetisisme
: Yaitu memuja jiwa-jiwa yang ada pada alam semesta, yang mempunyai kemampuan
jauh lebih besar dari pada kemampuan manusia, seperti halilintar, taufan,
matahari, samudra, tanah, pohon besar, gua dan lain-lain.
b. Spiritisme
: Yaitu memuja roh-roh leluhur dan roh-roh lainnya yang baik dan yang jahat.
2. Faktor
Agama
Masuknya agama-agama di Indonesia cukup banyak
memberikan pengaruh terhadap perkembangan hukum adat misalnya :
Agama Hindu :
Pada abad ke 8 masuknya orang India ke Indonesia
dengan membawa agamanya, pengaruhnya dapat dilihat di Bali. Hukum-hukum Hindu berpengaruh pada bidang
pemerintahan Raja dan pembagian kasta-kasta.
Agama Islam :
Pada abad ke 14 dan awal abad 15 oleh pedagang-pedagang
dari Malaka, Iran. Pengarush Agama Islam terlihat dalam hukum perkawinan yaitu
dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam bidang wakaf.
Pengaruh hukum perkawinan Islam didalam hukum adat di beberapa daerah di
Indonesia tidak sama kuatnya misalnya daerah Jawa dan
Madura, Aceh pengaruh Agama Islam sangat kuat, namun
beberapa daerah
tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan Islam,
tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat,
missal di Lampung, Tapanuli.Agama Kristen :Agama Kristen dibawa oleh pedagang-pedagang Barat. Aturan-aturanhukum Kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.Agama Kristen juga telah memberikan pengaruh besar dalam bidang socialkhususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dengan didirikannyabeberapa lembaga Pendidikan dan rumah-rumah sakit.
tertentu walaupun sudah diadakan menurut hukum perkawinan Islam,
tetapi tetap dilakukan upacara-upacara perkawinan menurut hukum adat,
missal di Lampung, Tapanuli.Agama Kristen :Agama Kristen dibawa oleh pedagang-pedagang Barat. Aturan-aturanhukum Kristen di Indonesia cukup memberikan pengaruh pada hukum keluarga, hukum perkawinan.Agama Kristen juga telah memberikan pengaruh besar dalam bidang socialkhususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan, dengan didirikannyabeberapa lembaga Pendidikan dan rumah-rumah sakit.
3. Faktor Kekuasaan yang lebih tinggi
Kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi yang dimaksud
adalah kekuasaankekuasaan Raja-raja, kepala Kuria, Nagari dan lain-lain. Tidak
semua Raja-raja yang pernah bertahta di negeri ini baik, ada juga Raja yang
bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang terjadi keluarga dan lingkungan
kerajaan ikut serta dalam menentukan kebijaksanaan kerajaan misalnya
penggantian kepala-kepala adat banyak diganti oleh orang-orang yang dengan
kerajaan tanpa menghiraukan adat istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat
yang ada dan berlaku didalam masyarakat tersebut.
4.
Adanya Kekuasaan Asing
Yaitu kekuasaan
penjajahan Belanda, dimana orang-orang Belanda dengan alam pikiran baratnya
yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan
dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.
0 komentar:
Posting Komentar