1.
Manusia :
Pada prinsipnya semua
orang dalam hukum adat diakui mempunyai wewenang hukum yang sama, yang oleh
Djojodigoeno memakai istilah “kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di
beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :
- Di Minangkabau
orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris.
- Di daerah-daerah
Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak anak laki-laki. Lain halnya
dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Djojo Digoeno
menggunakan istilah “kecakapan bertindak”) Menurt hukum adat cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum
adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu. Soepomo memberikan
cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu :
a. kuat gawe (dapat
mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan
kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
b. Cakap mengurus harta
bendanya dan keperluannya sendiri.
c. Tidak menjadi
tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya. Di Jawa
seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah hidup mandiri
dan berkeluarga sendiri (sudah mentas atau Mencar). Raad van Justitie
(Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam Keputusannya tertanggal 16 Oktober 1998 menetapkan khusus bagi wanita untuk dapat dianggap cakap
menyatakan kehendaknya sendiri sebagai berikut :
a. Umur 15 tahun
b. Masak untuk hidup
sebagai isteri
c. Cakap untuk melakukan
perbuatan-perbuatannya.
Keputusan Raad van
Justitie tersebut menunjukkan adanya pemakaian dua macam criteria yaitu
criteria barat dengan criteria adat, yang memberikan perkembangan baru bagi
hukum adat khususnya mengenai criteria dewasa.
2. Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Badan Hukum sebagai
subjek Hukum dikenal ada dua macam yaitu :
a. Badan Hukum Publik
b. Badan Hukum Privat
1.) Badan hukum publik
merupakan subjek hukum ciptaan hukum untuk :
1. Memenuhi
kebutuhan-kebutuhan bersama dalam setiap kegiatankegiatan bersama.
2. Adanya tujuan-tujuan
idiil yang ingin dicapai secara bersama. Contoh badan hukum publik adalah
masyarakat hukum adat, seperti dusun, marga, desa, dan sebagainya, masyarakat
hukum adat merupakan satu kesatuan penguasa yang mempunyai kekayaan tersendiri
berupa
benda-benda materiil
maupun benda immaterial yang diurus oleh pengurus yang dipimpin oleh Kepala
Adat.
Dengan demikian badan
hukumpublik mempunyai :
1. Pemimpin/ Pengurus
2. Harta kekayaan
sendiri
3. Wilayah tertentu
2.) Badan Hukum Privat
a. Wakaf
Yaitu suatu
lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta kekayaan yang oleh pemiliknya
diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan umum masyarakat,
yang biasanya digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang
keagamaan. Dalam adat
yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu :
1. mencadangkan suatu
pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid atau langgar
2. menentukan sebagian
dari harta benda yang dimiliki sebagai benda yang tidak dapat dijual demi
kepentingan keturunannya yang berhak memungut penghasilannya. Lembaga hukum
wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga
terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti :
1. yang membuat wakaf
harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
2. benda yang diwakafkan
harus ditunjuk dengan terang dan maksud serta tujuan yang tidak bertentangan/
dilarang abaga, harus dijelaskan.
3. mereka yang
memberikan wakaf harus disebut dengan terang.
4. maksud harus tetap.
5. yang menerima wakaf
harus menerimanya (Kabul). Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari :
a. tanah kosong untuk
pemekaman umum, mesjid, surau atau tempat ibadah lainnya.
b. Rumah atau suatu
bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan diperuntukkan bagi kantor agama,
mesjid, surau, madrasahmadrasah, sekolah keagamaan lainnya, asrama dan rumah
pertemuan keagamaan lainnya.
b. Yayasan
Yaitu badan hukum yang
melakukan kegiatan dalam bidang social. Yayasan yang demikian dapat dibentuk
dengan akta pembentukan. Contohnya sekarang banyak yayasan yang bergerak di
bidang kematian, bidang pemeliharaan anak yatim dan sebagainya.
c. Koperasi
Yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992) Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Ternyata
hukum perorangan yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut dua sumber
hukum yaitu hukum adat Indoneis dan hukum yang berasal dari Belanda. Hal ini
menyebabkan ketidakpastian hukum perorangan di Indonesia. Oleh karena itu perlu
adanya usaha untuk lebih menggali sumber sumber hukum yang ada di Indonesia
demi terbentuknya suatu hukum Nasional Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar