Hukum Adat Waris

1. Pengertian Hukum Adat Waris
a. Prof. Soepomo, merumuskan hukum adat waris adalah : Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari angkatan manusia kepada turunannya.
b. Ter Haar, merumuskan hukum adat waris adalah Hukum adat waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materiil dan immaterial dari suatugenerasi kepada generasi berikutnya.

c. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan : Warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan sesorang pada waktu meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
d. Soerojo Wignjodipoero, S.H., mengatakan : Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun immaterial yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya.
2. Beberapa hal penting dalam Hukum Adat Waris :
- Hukum adat waris erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan dalam masyarakat hukum yang bersangkutan, misalnya Patrilineal, Matrilineal, dan Parental.
- Pengoperan warisan dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut “penghibahan” atau hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan.
- Dasar pembagian warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta memperhatikan keadaan istimewa dari tiap ahli waris
- Adanya persamaan hak para ahli waris
- Harta warisan tidak dapat dipaksakan untuk dibagi para ahli waris.
- Pembagian warisan dapat ditunda ataupun yang dibagikan hanya sebagian saja.
- Harta warisan tidak merupakan satu kestuan, tetapi harus dilihat dari sifat, macam asal dan kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut.
3. Sistem Kewarisan Adat
Tiga Kewarisan Adat yaitu :
1) Sistem kewarisan individual
Harta peninggalan dapat dibagi-bagikan kepada para ahli waris seperti
dalam masyarakat di Jawa
2) Sistem kewarisan kolektif
Harta peninggalan itu diwarisi secara bersama-sama para ahli waris,
misalnya harta pusaka tidak dilmiliki atau dibagi-bagikan hanya dapat
dipakai atau hak pakai.
3) Sistem kewarisan mayorat
Harta peninggalan diwariskan keseluruhan atau sebagian besar jatuh pada
salah satu anak saja.
Sistem kewarisan mayorat dibagi dua yaitu :
a. mayorat laki-laki yaitu harta peninggalan jatuh kepada anak-anak lakilaki.
b. Mayorat perempuan yaitu harta peninggalan jatuh pada anak perempuan tertua.
Tidak semua harta peninggalan dapat diwariskan/ dibagi-bagikan kepada ahli waris, alasan-alasan harta peninggalan tidak dapat dibagi, yaitu :
a.         karena sifatnya seperti barang-barang milik bersama/ milik kerabat.
b.         karena kedudukan hukumnya seperti barang kramat, kasepuhan, tanahbengkok, tanah  kasikepan.
c.         karena pembagian warisan ditunda, misalnya adanya anak-anak yangbelum dewasa.
d.         karena belum bebas dari kekuasaan dari persekutuan seperti tanah milikdesa.
e.         karena hanya diwariskan pada satu golongan saja seperti system kewarisan mayorat.

4. Penghibahan atau Pewarisan
Dasar pemberian hibah adalah sebagai koreksi terhadap hukum adat dan untuk memberikan kepastian hukum.
Hibah ada dua macam yaitu :
a. Hibah biasa yaitu pemberian harta kekayaan pada waktu pewaris masih hidup.
b. Hibah Wasiat yaitu pelaksanaannya setelah pewaris meninggal dunia harta tersebut baru diberikan. Keputusan Mahkamah Agung tanggal 23 agustus 1960 Reg. No. 225 K/Sip/1960 menetapkan syarat-syarat hibah yaitu :
a. Hibah tidak memerlukan persetujuan ahli waris
b. Hibah tidak menyebabkan ahli waris yang lain menjadi kehilangan hak atas harta kekayaan tersebut.

5. Para ahli waris
Yang menjadi ahli waris yang terpenting adalah anak kandung sendiri. Dengan adanya anak kandung ini maka anggota keluarga yang lain menjadi tertutup untuk menjadi ahli waris.
Mengenai pembagiannya menurut Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 Nopember 1961 Reg. No. 179 K/Sip/61 anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan anak perempuan.
Hukum adat waris iini sangat dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan yang bersifat susunan unilateral yaitu matrilineal dan patrilineal. Di daearah Minangkabau yang menganut system matiarchaat, maka apabila suaminya meninggal, maka anak-anak tidak merupakan ahli waris dari harta pencahariannya, sebab anak-anak itu merupakan warga anggota famili ibunya sedangkan bapaknya tidak, sehingga harta pencahariannya jatuh pada sausara saudara sekandungnya.
Di Bali, hanya anak laki-laki tertua yang menguasai seluruh warisan, dengan suatu kewajiban memelihara adik-adiknya serta mengawinkan mereka. Di Pulau Sabu yang bersifat parental harta peninggalan ibu diwarisi oleh anakanak perempuan dan harta peninggalan bapak diwarisi anak laki-laki.
Beberapa Yurisprudensi tentang adat waris :
1. Keputusan M..A. tanggal 18 Amret 1959 Reg. No. 391/K/SIP/1959 mengatakan :
Hak untuk mengisi/ penggantian kedudukan ahli waris yang telah lebih dahulu meninggal dunia dari pada yang meninggalkan warisan adalah ada pada keturunan dalam garis menurun. Jadi cucu-cucu adalah ahli waris dari bapaknya.
2. Keputusan M.A. tanggal 10 Nopember 1959 Reg. No. 141/K/SIP/1959 mengatakan : Penggatian waris dalam garis keturunan ke atas juga mungkin ditinjau dari rasa keadilan. Pada dasarnya penggantian waris harus ditinjau pada rasa keadilan masyarakat dan berhubungan dengan kewajiban untuk memelihara orang tua dan sebaliknya. Didalam masyarakat adat dikenal juga apa yang disebut dengan :
a. anak angkat
b. anak tiri
c. anak di luar kawin
d. kedudukan janda
e. kedudukan duda
a. Anak Angkat :
Kedudukan hukum anak angkat di lingkngan hukum adat di beberapa daerah tidak sama .Di Bali perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang melepaskan hak anak dari pertalian orang tua kandungnya, sehingga anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dengan tujuan untuk melanjutkan keturunannya. Di Jawa perbuatan mengangkat anak hanyalah memasukkan anak itu kekehidupan rumah tangganya saja, sehingga anak tersebut hanya menjadi anggota rumah tangga orang tua yang mengangkatnya, dan tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Jadi bukan untuk melanjutkan keturunan seperti di Bali. Putusan Raad Justitie tanggal 24 Mei 1940 mengatakan anak angkat berhak atas barang-barang gono gini orang tua angkatnya. Sedangkan barang-barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya, (Putusan M.A. tanggal 18 Maret 1959 Reg. No. 37 K/SIP/1959).
b. Anak Tiri
Anak tiri yang hidup bersama dengan ibu kandungnya dan bapak tirinya atau sebaliknya adalah warga serumah tangga pula. Terhadap Bapak atau ibu kandungnya anak itu adalah ahli waris, tetapi terhadap bapak atau ibu tirinya anak itu bukanlah ahli waris melainkan hanya warga serumah tangga saja.Hidup bersama dalam suatu rumah tangga membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara satu dengan yang lainnya. Kadang-kadang begitu eratnya hubungan antara anggota rumah tangga, sehingga anak tiri mendapat hak hibah dari bapak tirinya, bahkan anak tiri berhak atas penghasilan dari bagian harta peninggalan bapak tirinya demikian sebaliknya.
c. Anak yang lahir diluar Perkawianan:
Anak yang lahir diluar perkawinan hanya menjadi ahli waris dari ibunya.
d. Kedudukan Janda ;
Didalam hukum adat kedudukan janda didalam masyarakat di Indonesia adalah tidak sama sesuai dengan sifat dan system kekelurgaan. Sifat kekelurgaan Matriachaat : harta warisan suaminya yang meninggal dunia kembali kekeluarga suaminya atau saudara kandungnya.
Di Daerah Tapanuli dan Batak . Isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya.
e. Kedudukan Duda
Di Daerah Minangkabau dengan sifat kekeluargaan matrilineal suami pada hakekatnya tidak masuk keluarga isteri, sehingga duda tidak berhak atas warisan isteri. Di Daerah Batak dan Bali suami berhak atas warisan isterinya yaitu barang-barang yang dulu dibawa oleh isterinya. Di Jawa duda berhak mendapat nafkah dari harta kekayaan rumah tangga setelah isterinya meninggal dunia.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar