1. Pengertian Hukum Adat Waris
a. Prof. Soepomo, merumuskan hukum adat waris
adalah : Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses
meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud
dari angkatan manusia kepada turunannya.
b. Ter Haar, merumuskan hukum adat waris
adalah Hukum adat waris meliputi peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan
dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan
dan pengoperan kekayaan materiil dan immaterial dari suatugenerasi kepada
generasi berikutnya.
c. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menyatakan :
Warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban tentang kekayaan sesorang pada waktu meninggal dunia akan
beralih kepada orang lain yang masih hidup.
d. Soerojo Wignjodipoero, S.H., mengatakan :
Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik
yang materiil maupun immaterial yang manakah dari seseorang yang dapat
diserahkan kepada keturunannya.
2. Beberapa hal
penting dalam Hukum Adat Waris :
- Hukum adat waris
erat hubungannya dengan sifat-sifat kekeluargaan dalam masyarakat hukum yang
bersangkutan, misalnya Patrilineal, Matrilineal, dan Parental.
- Pengoperan warisan
dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut “penghibahan” atau
hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut
warisan.
- Dasar pembagian
warisan adalah kerukunan dan kebersamaan serta memperhatikan keadaan istimewa
dari tiap ahli waris
- Adanya persamaan hak para ahli waris
- Harta warisan tidak
dapat dipaksakan untuk dibagi para ahli waris.
- Pembagian warisan
dapat ditunda ataupun yang dibagikan hanya sebagian saja.
- Harta warisan tidak
merupakan satu kestuan, tetapi harus dilihat dari sifat, macam asal dan
kedudukan hukum dari barang-barang warisan tersebut.
3. Sistem Kewarisan Adat
Tiga Kewarisan Adat
yaitu :
1) Sistem kewarisan individual
Harta peninggalan dapat dibagi-bagikan kepada para ahli waris seperti
dalam masyarakat di Jawa
2) Sistem kewarisan kolektif
Harta peninggalan itu diwarisi secara bersama-sama para ahli waris,
misalnya harta pusaka tidak dilmiliki atau dibagi-bagikan hanya dapat
dipakai atau hak pakai.
3) Sistem kewarisan mayorat
Harta peninggalan diwariskan keseluruhan atau sebagian besar jatuh pada
salah satu anak saja.
Sistem kewarisan mayorat dibagi dua yaitu :
a. mayorat laki-laki yaitu harta peninggalan jatuh kepada anak-anak
lakilaki.
b. Mayorat perempuan
yaitu harta peninggalan jatuh pada anak perempuan tertua.
Tidak semua harta
peninggalan dapat diwariskan/ dibagi-bagikan kepada ahli waris, alasan-alasan
harta peninggalan tidak dapat dibagi, yaitu :
a. karena sifatnya seperti barang-barang
milik bersama/ milik kerabat.
b. karena kedudukan hukumnya
seperti barang kramat, kasepuhan, tanahbengkok, tanah kasikepan.
c. karena pembagian warisan ditunda,
misalnya adanya anak-anak yangbelum dewasa.
d. karena belum bebas dari kekuasaan dari
persekutuan seperti tanah milikdesa.
e. karena hanya diwariskan pada satu
golongan saja seperti system kewarisan mayorat.
4. Penghibahan atau
Pewarisan
Dasar pemberian hibah
adalah sebagai koreksi terhadap hukum adat dan untuk memberikan kepastian
hukum.
Hibah ada dua macam
yaitu :
a. Hibah biasa yaitu
pemberian harta kekayaan pada waktu pewaris masih hidup.
b. Hibah Wasiat yaitu
pelaksanaannya setelah pewaris meninggal dunia harta tersebut baru diberikan. Keputusan
Mahkamah Agung tanggal 23 agustus 1960 Reg. No. 225 K/Sip/1960 menetapkan
syarat-syarat hibah yaitu :
a. Hibah tidak
memerlukan persetujuan ahli waris
b. Hibah tidak
menyebabkan ahli waris yang lain menjadi kehilangan hak atas harta kekayaan
tersebut.
5. Para ahli waris
Yang menjadi ahli waris
yang terpenting adalah anak kandung sendiri. Dengan adanya anak kandung ini
maka anggota keluarga yang lain menjadi tertutup untuk menjadi ahli waris.
Mengenai pembagiannya
menurut Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 Nopember 1961 Reg. No. 179 K/Sip/61
anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal warisan bersama berhak
atas harta warisan dalam arti bahwa bagian anak laki-laki adalah sama dengan
anak perempuan.
Hukum adat waris iini
sangat dipengaruhi oleh hubungan kekeluargaan yang bersifat susunan unilateral
yaitu matrilineal dan patrilineal. Di daearah Minangkabau yang menganut system
matiarchaat, maka apabila suaminya meninggal, maka anak-anak tidak merupakan
ahli waris dari harta pencahariannya, sebab anak-anak itu merupakan warga
anggota famili ibunya sedangkan bapaknya tidak, sehingga harta pencahariannya
jatuh pada sausara saudara sekandungnya.
Di Bali, hanya anak
laki-laki tertua yang menguasai seluruh warisan, dengan suatu kewajiban
memelihara adik-adiknya serta mengawinkan mereka. Di Pulau Sabu yang bersifat
parental harta peninggalan ibu diwarisi oleh anakanak perempuan dan harta
peninggalan bapak diwarisi anak laki-laki.
Beberapa Yurisprudensi
tentang adat waris :
1. Keputusan M..A.
tanggal 18 Amret 1959 Reg. No. 391/K/SIP/1959 mengatakan :
Hak untuk mengisi/
penggantian kedudukan ahli waris yang telah lebih dahulu meninggal dunia dari
pada yang meninggalkan warisan adalah ada pada keturunan dalam garis menurun. Jadi
cucu-cucu adalah ahli waris dari bapaknya.
2. Keputusan M.A.
tanggal 10 Nopember 1959 Reg. No. 141/K/SIP/1959 mengatakan : Penggatian waris
dalam garis keturunan ke atas juga mungkin ditinjau dari rasa keadilan. Pada
dasarnya penggantian waris harus ditinjau pada rasa keadilan masyarakat dan
berhubungan dengan kewajiban untuk memelihara orang tua dan sebaliknya. Didalam
masyarakat adat dikenal juga apa yang disebut dengan :
a. anak angkat
b. anak tiri
c. anak di luar kawin
d. kedudukan janda
e. kedudukan duda
a. Anak Angkat :
Kedudukan hukum anak angkat
di lingkngan hukum adat di beberapa daerah tidak sama .Di Bali perbuatan
mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang melepaskan hak anak dari pertalian
orang tua kandungnya, sehingga anak tersebut menjadi anak kandung dari yang
mengangkatnya dengan tujuan untuk melanjutkan keturunannya. Di Jawa perbuatan
mengangkat anak hanyalah memasukkan anak itu kekehidupan rumah tangganya saja,
sehingga anak tersebut hanya menjadi anggota rumah tangga orang tua yang
mengangkatnya, dan tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak itu dengan
orang tua kandungnya. Jadi bukan untuk melanjutkan keturunan seperti di Bali. Putusan
Raad Justitie tanggal 24 Mei 1940 mengatakan anak angkat berhak atas
barang-barang gono gini orang tua angkatnya. Sedangkan barang-barang pusaka
(barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya, (Putusan M.A. tanggal 18
Maret 1959 Reg. No. 37 K/SIP/1959).
b. Anak Tiri
Anak tiri yang hidup
bersama dengan ibu kandungnya dan bapak tirinya atau sebaliknya adalah warga
serumah tangga pula. Terhadap Bapak atau ibu kandungnya anak itu adalah ahli
waris, tetapi terhadap bapak atau ibu tirinya anak itu bukanlah ahli waris
melainkan hanya warga serumah tangga saja.Hidup bersama dalam suatu rumah
tangga membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara satu dengan yang lainnya.
Kadang-kadang begitu eratnya hubungan antara anggota rumah tangga, sehingga
anak tiri mendapat hak hibah dari bapak tirinya, bahkan anak tiri berhak atas
penghasilan dari bagian harta peninggalan bapak tirinya demikian sebaliknya.
c. Anak yang lahir diluar
Perkawianan:
Anak yang lahir diluar
perkawinan hanya menjadi ahli waris dari ibunya.
d. Kedudukan Janda ;
Didalam hukum adat
kedudukan janda didalam masyarakat di Indonesia adalah tidak sama sesuai dengan
sifat dan system kekelurgaan. Sifat kekelurgaan Matriachaat : harta warisan
suaminya yang meninggal dunia kembali kekeluarga suaminya atau saudara
kandungnya.
Di Daerah Tapanuli dan
Batak . Isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya.
e. Kedudukan Duda
Di Daerah Minangkabau dengan
sifat kekeluargaan matrilineal suami pada hakekatnya tidak masuk keluarga
isteri, sehingga duda tidak berhak atas warisan isteri. Di Daerah Batak dan
Bali suami berhak atas warisan isterinya yaitu barang-barang yang dulu dibawa
oleh isterinya. Di Jawa duda berhak mendapat nafkah dari harta kekayaan rumah
tangga setelah isterinya meninggal dunia.
0 komentar:
Posting Komentar