Hukum Hutang Piutang Hukum Adat

Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai hak milik. Pada umumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah. Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatanperbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :

1. hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
3. panjer
4. kredit perseorangan.
1) Hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
Dalam prinsipnya hak milik atas rumah dan tumbuh-tumbuhan terpisah daripada hak milik atas tanah dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan itu berada. Jadi ini artinya bahwa sesorang dapat memiliki rumah dan atau pohon di atas pekarangan orang lain.
Terdapat pengecualian terhadap prinsip ini yaitu :
a. dalam transakswi-transaksi tentang pekarangan termasuk praktis selalu rumah dan tumbuh-tumbuhan yang ada di situ.
b. Kadang-kadang hak milik atas tumbuh-tumbuhan membawa hak milik atas tanahnya.
c. Hak milik atas tanah terikat oleh hak milik atas rumah tembok yang ada di situ, satu dan lain karena rumah tembok itu tidak mudah untuk dipindahkan seperti rumah yang terbuat dari bamboo atau kayu.Hak milik atas barang Peralihan hak milik atas barang yang mempunyai kekuatan magis hanya dapat dilakukan dengan transaksi jual atau barang-barang tersebut dapat pula digadaikan
Tentang benda bergerak dan tidak bergerak :
1. tanah adalah barang yang tidak bergerak
2. ternak dan barang-barang lain adalah barang bergerak.
3. rumah dan tumbuh-tumbuhan adalah barang yang ada kepastiannya termasuk bergerak atau tidak, untuk itu wajib dilihat keadannya
2) Sumbang menyumbang, sambat sinambat, tolong menolong
Dengan dasar sumbang menyumbang ini timbul perkumpulan yang asa dan tujuannya selain mempererat ikatan persaudaraan juga memberikan bantuan kepada para anggotanya tersebut secara bergilir. Apabila diteliti secara mendalam, maka dapat pula digolongkan dalam perbuatan-perbuatan yang dasarnya juga tolong menolong yaitu :
a. transaksi maro
b. memberi kesempatan kepada warga persekutuan yang tidak memiliki ternak untuk memelihara ternaknya dengan perjanjian hasil penjualan atau kembang biak ternak akan dibagi.
c. Kerjasama yang dilakukan pada penangkapan ikan oleh pemilik perahu dengan nelayan.
3) Panjer (tanda yang kelihatan)
Perjanjian dengan panjer lazimnya mengandung janji untuk mengadakan perbuatan kontan. Dalam perjanjian itu sama sekali tidak ada paksaan dan apabila ada salah satu pihak yang dirugikan, maka pihak yang lain seringkali membayar kerugian tersebut.
4) Kredit Perseorangan
Dalam praktek, hutang itu dapat berwujud hutang barang, hutang makanan dan sebagainya, ada pula hutang uang dengan perjanjian mengembalikan dalam bentuk hasil bumi, hasil ternak dan sebagainya.Tanggung Menanggung Perasaan kesatuan dan persatuan yang kuat sekali dalam persekutuan menyebabkan timbulnya kewajiban adat yang menganggap hutang dari salah satu warga persekutuan atau clan adalah hutang persekutuan atau clan, sehingga kewajiban melunasi hutang tersebut dapat diminta kepada salah satu warga persekutuan yang bersangkutan dan tidak perlu terbatas kepada warga yang melakukan pinjaman tersebut. Hutang dengan Borg atau Jaminan Hutang dengan jaminan terjadi apabila ada orang ketiga dan orang tersebut mau menanggung pinjaman tersebut. Kempitan
Semacam perjanjian dengan komisi, terdapat di Jawa Ngeber. Transaksi ini dijumpai di Jawa Barat serta berupa suatu transaksi menjualkan barang orang lain. Ijon atau Ijoan .Ijon adalah perbuatan menjual misalnya tanaman padi yang masih muda. Hasil panen ini menjadi milik yang membeli pada waktu masih muda. Kalau membeli pda tersebut pada waktu sudah masak dan sudah waktunya untuk dipanene, maka perbuatan itu disebut tebasan. Ngaran atau mengaranan anak Di Minahasa dikenal suatu perjanjian yang istimewa yaitu yang disebut ngaran atau mengaranan anak yang artinya dimana satu pihak (pemelihara) menanggung pihak lain (terpelihara) lebih-lebih selam masa tuanya, dan pemelihara atau penanggung menaggung pemakaian dan pengurusan harta bendanya.
Mirip ngaranan di Minahasa adalah mahidangraga yang dijumpai di Bali yaitu mengikatkan diri sendiri berserta harta kekayaan di bawah asuhan orang lain dan orang ini wajib mengurus segala sesuatu setelah ia meninggal dunia, misalnya pengurusan pembakaran mayat dan sebagai imbalannya ia berhak mewarisi harta peninggalan.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar