Dalam suasana hukum
adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan kaidah-kaidah atau
norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota persekutuan atas benda-benda
yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan dalam hukum perseorangan sebagai
hak milik. Pada umumnya persekutuan tidak dapat menghalangi hak-hak
perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani benda-benda yang bukan tanah. Dalam
adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur perbuatanperbuatan
hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan saja, tetapi juga
masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan,
tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang,
sambat sinambat, tolong menolong
3. panjer
4. kredit perseorangan.
1) Hak atas perumahan,
tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
Dalam prinsipnya hak
milik atas rumah dan tumbuh-tumbuhan terpisah daripada hak milik atas tanah
dimana rumah atau tumbuh-tumbuhan itu berada. Jadi ini artinya bahwa sesorang
dapat memiliki rumah dan atau pohon di atas pekarangan orang lain.
Terdapat pengecualian
terhadap prinsip ini yaitu :
a. dalam
transakswi-transaksi tentang pekarangan termasuk praktis selalu rumah dan
tumbuh-tumbuhan yang ada di situ.
b. Kadang-kadang hak
milik atas tumbuh-tumbuhan membawa hak milik atas tanahnya.
c. Hak milik atas tanah
terikat oleh hak milik atas rumah tembok yang ada di situ, satu dan lain karena
rumah tembok itu tidak mudah untuk dipindahkan seperti rumah yang terbuat dari
bamboo atau kayu.Hak milik atas barang Peralihan hak milik atas barang yang
mempunyai kekuatan magis hanya dapat dilakukan dengan transaksi jual atau
barang-barang tersebut dapat pula digadaikan
Tentang benda bergerak
dan tidak bergerak :
1. tanah adalah barang
yang tidak bergerak
2. ternak dan
barang-barang lain adalah barang bergerak.
3. rumah dan
tumbuh-tumbuhan adalah barang yang ada kepastiannya termasuk bergerak atau
tidak, untuk itu wajib dilihat keadannya
2) Sumbang menyumbang,
sambat sinambat, tolong menolong
Dengan dasar sumbang
menyumbang ini timbul perkumpulan yang asa dan tujuannya selain mempererat
ikatan persaudaraan juga memberikan bantuan kepada para anggotanya tersebut
secara bergilir. Apabila diteliti secara mendalam, maka dapat pula digolongkan
dalam perbuatan-perbuatan yang dasarnya juga tolong menolong yaitu :
a. transaksi maro
b. memberi kesempatan
kepada warga persekutuan yang tidak memiliki ternak untuk memelihara ternaknya
dengan perjanjian hasil penjualan atau kembang biak ternak akan dibagi.
c. Kerjasama yang
dilakukan pada penangkapan ikan oleh pemilik perahu dengan nelayan.
3) Panjer (tanda yang
kelihatan)
Perjanjian dengan panjer
lazimnya mengandung janji untuk mengadakan perbuatan kontan. Dalam perjanjian
itu sama sekali tidak ada paksaan dan apabila ada salah satu pihak yang
dirugikan, maka pihak yang lain seringkali membayar kerugian tersebut.
4) Kredit Perseorangan
Dalam praktek, hutang
itu dapat berwujud hutang barang, hutang makanan dan sebagainya, ada pula
hutang uang dengan perjanjian mengembalikan dalam bentuk hasil bumi, hasil
ternak dan sebagainya.Tanggung Menanggung Perasaan kesatuan dan persatuan yang
kuat sekali dalam persekutuan menyebabkan timbulnya kewajiban adat yang
menganggap hutang dari salah satu warga persekutuan atau clan adalah hutang
persekutuan atau clan, sehingga kewajiban melunasi hutang tersebut dapat
diminta kepada salah satu warga persekutuan yang bersangkutan dan tidak perlu
terbatas kepada warga yang melakukan pinjaman tersebut. Hutang dengan Borg atau
Jaminan Hutang dengan jaminan terjadi apabila ada orang ketiga dan orang
tersebut mau menanggung pinjaman tersebut. Kempitan
Semacam perjanjian
dengan komisi, terdapat di Jawa Ngeber. Transaksi ini dijumpai di Jawa Barat
serta berupa suatu transaksi menjualkan barang orang lain. Ijon atau Ijoan .Ijon
adalah perbuatan menjual misalnya tanaman padi yang masih muda. Hasil panen ini
menjadi milik yang membeli pada waktu masih muda. Kalau membeli pda tersebut
pada waktu sudah masak dan sudah waktunya untuk dipanene, maka perbuatan itu
disebut tebasan. Ngaran atau mengaranan anak Di Minahasa dikenal suatu
perjanjian yang istimewa yaitu yang disebut ngaran atau mengaranan anak yang
artinya dimana satu pihak (pemelihara) menanggung pihak lain (terpelihara)
lebih-lebih selam masa tuanya, dan pemelihara atau penanggung menaggung
pemakaian dan pengurusan harta bendanya.
Mirip ngaranan di
Minahasa adalah mahidangraga yang dijumpai di Bali yaitu mengikatkan diri
sendiri berserta harta kekayaan di bawah asuhan orang lain dan orang ini wajib
mengurus segala sesuatu setelah ia meninggal dunia, misalnya pengurusan
pembakaran mayat dan sebagai imbalannya ia berhak mewarisi harta peninggalan.
0 komentar:
Posting Komentar