Dalam Undang-undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan
Undang-undang Dasar Sementara 1950 dimuat aturan peralihan. Salah satu maksud
diadakannya aturan peralihan ini ialah untuk menjadi dasar berlakunya terus
peraturan perundang-undangan yang ada pada saat undang-undang dasar tersebut
diberlakukan. Dengan demikian kevakuman hukum yang bisa menimbulkan ketidak
pastian dan kekacauan dalam masyarakat dapat dihindari.
Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945
menentukan : “Segala Badan
Negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku, selama belum diadakan yang
baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Kemudian pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
1945 juga menentukan : “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang
Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
Komite Nasional Pusat”.
Berdasaran Aturan Peralihan dalan Undang-undang Dasar
1945 itu, pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 1 : “Segala
Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai ber-
dirinya
Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945, selama
belum diadakan
yang baru menurut Undang-undang Dasar masih
berlaku asal
saja tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar
tersebut.
Pasal 2 : “Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945”
Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945
ini disebutkan bahwa, diadakanya Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk
lebih menegaskan berlakunya Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945.
Jadi berdasarkan pasal II Aturan Peralihan
Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 maka keadaan
hukum perdata pada tanggal 17 Agustus 1945 diteruskan berlakunya di Indonesia.
Bagaimana keadaan hukum perdata pada tanggal 17
Agustus 1945 itu ?. Sebagaimana diketahui negara Indonesia pada waktu itu dijajah
oleh Jepang, sehingga sebelum tanggal 17 Agustus 1945 berlaku
peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang. Untuk daerah Jawa dan
Madura, Pemerintah Balatentara Jepang telah mengeluarkan Undang-undang No. 1
tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan: “Semua
badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari
Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak
bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer”.
Sedangkan untuk daerah-daerah luar Jawa dan Madura ada
badan-badan dan kekuasaan lain dari Balatentara Jepang yang
tindakan-tindakannya dalam hal ini boleh dikatakan aman.
0 komentar:
Posting Komentar