Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata Eropa

Dalam Undang-undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dimuat aturan peralihan. Salah satu maksud diadakannya aturan peralihan ini ialah untuk menjadi dasar berlakunya terus peraturan perundang-undangan yang ada pada saat undang-undang dasar tersebut diberlakukan. Dengan demikian kevakuman hukum yang bisa menimbulkan ketidak pastian dan kekacauan dalam masyarakat dapat dihindari.

Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 menentukan : “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.

Kemudian pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 juga menentukan : “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional Pusat”.

Berdasaran Aturan Peralihan dalan Undang-undang Dasar 1945 itu, pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 1 :          “Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai ber-
 dirinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama
 belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar masih
 berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar
 tersebut.
Pasal 2 :          “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945”

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 ini disebutkan bahwa, diadakanya Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk lebih menegaskan berlakunya Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945.

Jadi berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 maka keadaan hukum perdata pada tanggal 17 Agustus 1945 diteruskan berlakunya di Indonesia.

Bagaimana keadaan hukum perdata pada tanggal 17 Agustus 1945 itu ?. Sebagaimana diketahui negara Indonesia pada waktu itu dijajah oleh Jepang, sehingga sebelum tanggal 17 Agustus 1945 berlaku peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang. Untuk daerah Jawa dan Madura, Pemerintah Balatentara Jepang telah mengeluarkan Undang-undang No. 1 tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan: “Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer”.

Sedangkan untuk daerah-daerah luar Jawa dan Madura ada badan-badan dan kekuasaan lain dari Balatentara Jepang yang tindakan-tindakannya dalam hal ini boleh dikatakan aman.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar