Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistik), dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka ragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1596.
Keaneka ragaman hukum ini bersumber pada ketentuan dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Hindia Belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu :

1.     Golongan Eropa, ialah : (a) semua orang Belanda, (b) semua orang Eropa lainnya, (c) semua orang Jepang, (d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda, (e) anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud sub. b dan c yang lahir di Hindia Belanda.
2.     Golongan Bumi Putera, ialah semua orang termasuk rakyat Indonesia Asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
3.     Golongan Timur Asing, ialah semua orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumi Putera.

Selanjutnya dalam pasal 131 IS dinyatakan bahwa bagi golongan Eropa berlaku hukum di negara Belanda (yaitu hukum Eropa atau hukum Barat) dan bagi golongan-golongan lainnya (Bumi Putera dan Timur Asing) berlaku hukum adatnya masing-masing. Kemudian apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendakinya, maka hukum untuk golongan Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat sesuatu peraturan baru bersama.

Berdasarkan ketentuan pasal 131 IS diatas maka kodifikasi hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) hanya berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan. Bagi golongan Bumi Putera dan Timur Asing berlaku hukum adapt mereka masing-masing; kecuali sejak tahun 1855 hukum-hukum perdata perdata Eropa diberlakukan terhadap golongan Timur Asing selain hukum keluarga dan hukum waris. Peraturan perundang-undangan Eropa yang dinyatakan berlaku bagi orang-orang Bumi Putera (Indonesia) antara lain pasal 1601 – 1603 (lama) BW tentang perburuhan (Stb. 1879 No. 256) pasal 1788 – 1791 BW tentang utang-piutang karena perjudian (Stb. 1907 No. 306) dan beberapa pasal KUHD yaitu sebagian besar Hukum Laut. (Stb. 1939 No. 570 jo No. 717).

Selanjutnya ada beberapa peraturan yang secara khusus dibuat untuk orang-orang Indonesia Asli (Bumi Putera) seperti ordonansi perkawinan bangsa Indonesia yang beragama Kristen (Stb. 1933 No. 74), ordonansi tentang Maskapai Andil Indonesia yang disingkat dengan IMA (Stb. 1939 No. 569 jo  No. 717) dan ordonansi Perkumpulan Bangsa Indonesia (Stb. 1939 No. 570 jo  No. 717).
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar