Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih
beraneka ragam (pluralistik), dimana
masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali
bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.
Keaneka ragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah
berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun
1596.
Keaneka ragaman hukum ini bersumber pada ketentuan
dalam pasal 163 IS (Indische
Staatsregeling) yang membagi penduduk Hindia Belanda berdasarkan asalnya
atas tiga golongan yaitu :
1.
Golongan Eropa, ialah : (a) semua
orang Belanda, (b) semua orang Eropa lainnya, (c) semua orang Jepang, (d) semua
orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum
keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda,
(e) anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud sub. b
dan c yang lahir di Hindia Belanda.
2.
Golongan Bumi Putera, ialah semua orang termasuk rakyat Indonesia Asli, yang tidak
beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang
telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
3.
Golongan Timur Asing, ialah semua
orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumi Putera.
Selanjutnya dalam pasal 131 IS dinyatakan bahwa bagi
golongan Eropa berlaku hukum di negara Belanda (yaitu hukum Eropa atau hukum
Barat) dan bagi golongan-golongan lainnya (Bumi Putera dan Timur
Asing) berlaku hukum adatnya masing-masing. Kemudian apabila kepentingan umum
serta kepentingan sosial mereka menghendakinya, maka hukum untuk golongan Eropa
dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan
perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat sesuatu peraturan baru
bersama.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 IS diatas maka kodifikasi hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) hanya berlaku bagi
golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan. Bagi golongan Bumi Putera dan Timur Asing berlaku hukum adapt mereka masing-masing;
kecuali sejak tahun 1855 hukum-hukum perdata perdata Eropa diberlakukan
terhadap golongan Timur Asing selain hukum keluarga dan hukum waris. Peraturan
perundang-undangan Eropa yang dinyatakan berlaku bagi orang-orang Bumi Putera (Indonesia) antara lain pasal 1601 – 1603 (lama) BW tentang
perburuhan (Stb. 1879 No. 256) pasal 1788 – 1791 BW tentang utang-piutang
karena perjudian (Stb. 1907 No. 306) dan beberapa pasal KUHD yaitu sebagian
besar Hukum Laut. (Stb. 1939 No. 570 jo No. 717).
Selanjutnya ada beberapa peraturan yang secara khusus
dibuat untuk orang-orang Indonesia Asli (Bumi Putera) seperti
ordonansi perkawinan bangsa Indonesia yang beragama Kristen (Stb. 1933 No. 74), ordonansi
tentang Maskapai Andil Indonesia
yang disingkat dengan IMA (Stb. 1939 No. 569 jo
No. 717) dan ordonansi Perkumpulan Bangsa Indonesia (Stb. 1939 No. 570
jo No. 717).
0 komentar:
Posting Komentar