Apa yang dimaksud dengan hukum perdata ? Sebelum
menjawab pertanyaan ini, kita harus lebih dahulu membedakan hukum perdata itu
atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil.
Hukum Perdata Materiil lazim disebut “Hukum Perdata” saja, sedangkan Hukum
Perdata Formil lazim disebut “Hukum Acara Perdata”.
Yang dipertanyakan diatas ini dan asas-asasnya akan dibicarakan disini
adalah Hukum Perdata Materiil yang lebih dikenal dengan sebutan “Hukum Perdata”
saja.
Banyak para sarjana yang menulis, akan tetapi banyak
pula yang mendifinisikan hukum perdata, yang satu dengan yang lainnya
berbeda-beda, namun perbedaan tersebut tidak menunjukkan perbedaan yang terlalu
prinsipiil.
Kebanyakkan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik
sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). Prof. R. Subekti, SH
misalnya menyatakan bahwa yang dimaksud hukum perdata adalah segala hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi
Masjhoen Sofwan, SH. menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang
satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Oleh karena itu secara umum disini dapat kita
simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan (pribadi).
Meskipun hukum perdata mengatur kepentingan
perseorangan, namun tidak berarti semua hukum perdata tersebut secara murni
mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang-bidang hukum
perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum public, misalnya bidang
perkawinan, perburuhan, dan sebagainya.
Selanjutnya hukum perdata ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah Hukum Adat.
Selanjutnya hukum perdata ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah Hukum Adat.
0 komentar:
Posting Komentar