Pengertian Hukum Perdata

Apa yang dimaksud dengan hukum perdata ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus lebih dahulu membedakan hukum perdata itu atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materiil lazim disebut “Hukum Perdata” saja, sedangkan Hukum Perdata Formil lazim disebut “Hukum Acara Perdata”.
Yang dipertanyakan diatas ini dan asas-asasnya akan dibicarakan disini adalah Hukum Perdata Materiil yang lebih dikenal dengan sebutan “Hukum Perdata” saja.

Banyak para sarjana yang menulis, akan tetapi banyak pula yang mendifinisikan hukum perdata, yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda, namun perbedaan tersebut tidak menunjukkan perbedaan yang terlalu prinsipiil.
Kebanyakkan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). Prof. R. Subekti, SH misalnya menyatakan bahwa yang dimaksud hukum perdata adalah segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, SH. menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Oleh karena itu secara umum disini dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Meskipun hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, namun tidak berarti semua hukum perdata tersebut secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang-bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum public, misalnya bidang perkawinan, perburuhan, dan sebagainya.
Selanjutnya hukum perdata ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah Hukum Adat.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar