Kedudukan Warisan Hukum Perdata Belanda di Indonesia

Bagaimana kedudukan BW (Bulgerlijk Wetboek) pada waktu sekarang ? Apakah BW tersebut masih bisa dianggap berlaku sebagai sebuah kitab undang-undang (kodifikasi) di negara Republik Indonesia yang sudah merdeka ini ? Persoalan di atas ini pertama kali dilontarkan oleh Mentri Kehakiman RI tahun 1962 pada salah satu Rapat Kerja Badan Perancang Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) bulan Mei 1962. Menteri Kehakiman, Sahardjo, SH, pada pertemuan itu melontarkan suatu problema hukum: “Apakah BW sebagai kodifikasi tidak telah habis masa berlakunya pada saat kita memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945?” Sahardjo, SH, berpendapat bahwa BW tidak lagi sebagai suatu undang-undang melainkan sebagai suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Dengan kata lain BW bukan lagi sebagai Wetboek tetapi rechtsboek yang hanya dipakai sebagai pedoman.

Menanggapi persoalan yang dikemukakan Mentri Kehakiman Sahardjo, SH tersebut, Prof. Mahadi, SH berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
1.     BW sebagai kodifikasi sudfah tidak berlaku lagi.
2.     Yang masih berlaku ialah aturan-aturannya, yang tidak bertentangan dengan semangat serta suasana kemerdekaan.
3.     Diserahkan pada yurisprudensi dan doktrin untuk dan aturan mana yang tidak bisa dipakai lagi.
4.     Tidak setuju diambil suatu tindakan legislative untuk menyatakan bahwa aturan-aturan BW dicabut sebagai aturan-aturan tertulis. Tegasnya, tidak setuju,untuk menjadikan aturan-aturan BW yang masih bisa berlaku menjadi hukum kebiasaan (hukum adat), Sebab :
a.      Kelompok-kelompok hukum, sekarang diatur dalam BW, akan menjelma nanti di dalam hukum nasional kita dalam bentuk tertulis. Setapak kearah itu telah kita lakukan, yaitu sebagian dari buku II telah diatur secara lain di dalam Undang-undang Pokok Agraria.
Hukum Perjanjian (Buku III) sedang dalam perencanaan. Hukum Acara Perdata, yang melingkupi sebagian dari Buku IV sedang dirancang, dan sebagainya. Jadi, tidak logis, kalau yang tertulis sekarang itu dijadikan tidak tertulis, untuk kemudian dijadikan tertulis kembali (meskipun dengan perubahan-perubahan).
b.     Dengan berlakunya aturan-aturan BW sebagai hukum adat, tidak hilang segi diskriminatifnya. Mungkin hilang segi intergentilnya, tetapi masih tetap ada segi interlokalnya.
a.      Dengan memperlakukan BW sebagai hukum adat, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan peraturan-peraturan tentang Burgerlijke Stand sebagai aturan-aturan tertulis. Peraturan-peraturan tentang Burgerlijke Stand nyata-nyata bersifat diskriminatif, sebab pada umumnya tidak ada Burgerlijke Stand untuk sebagian besar dari warga negara Indonesia.
b.     Kedudukan BW rasanya harus kita tilik bergandengan dengan kedudukan KHUDagang. Dapatkah kita membuat pernyataan bahwa aturan-aturannya berlaku sebagai hukum adat ? Apakah tidak ada segi-segi Internasionalnya ? (Bandingkan wessel misalnya).
c.      Menjadikan aturan-aturan BW sebagai hukum adat mempunyai akibat psikologis terhadap alam fikiran para hakim madya yaitu para hakim muda lepasan SMKA dan para hakim bekas-bekas pegawai administrasi yang tidak sedikit jumlahnya. Sekarang mempunyai peganggan bernama norma hukum tertulis dan kedua yurisprudensi. Jika aturan-aturan BW dijadikan hukum adat, maka hanya tinggal satu pegangan ini, kata Mahadi, tidak membawa akibat baik kepada mutu putusan-putusan hakim-hakim yang bersangkutan.

Prof. Mahadi akhirnya mengusulkan agar persoalan ini diserahkan kepada Mahkamah Agung, yurisprudensinya serta melalui jalan lain di dalam rangka peradilan terpimpin, dibantu oleh para pengarang di dalam majalah hukum, untuk menjelaskan aturan-aturan mana dari BW itu yang dapat dipandang sebagai tidak berlaku lagi.

Kemudian gagasan Sahardjo yang menganggap BW bukan lagi sebagai Wetboek tetapi rechtsboek ini dibawa ke dalam Kongres Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI - sekarang LIPI) II yang diadakan di Yogyakarta pada bulan Oktober 1962, yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam prasarannya yang berjudul “Keadaan Transisi Dari Hukum Perdata Barat”.

Dalam prasarannya itu dikemukakan beberapa pemikiran sebagai berikut :
1.     Mengingat kenyataan bahwa BW oleh penjajah Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari BW di Negeri Belanda dan lagi untuk pertama-tama diperlakukan buat orang-orang Belanda di Indonesia, yang sudah merdeka lepas dari belenggu penjajahan Belanda itu, masih pada tempatnyakah untuk memandang BW tersebut sejajar dengan suatu undang-undang yang secara resmi berlaku di Indonesia ?
Dengan kata lain, apakah BW yang bersifat kolonial itu masih pantas secara resmi dicabut dulu untuk menghentikan berlakunya di Indonesia sebagai undang-undang ?
1.     Gagasan Menteri Kehakiman Sahardjo, SH dalam sidang Badan Perancang Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada bulan Mei 1962 yang menganggap BW tidak lagi sebagai suatu undang-undang melainkan sebagai suatu dokumen yang menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis, sangat menarik hati, oleh karena dengan demikian para penguasa terutama para hakim lebih leluasa untuk mengesampingkan beberapa pasal BW yang tidak sesuai dengan zaman kemerdekaaan Indonesia.
2.     Namun oleh karena dalam gagasan tersebut BW masih tetap sebagai pedoman yang harus diperhatikan seperlunya oleh para penguasa, maka untuk kepastian hukum masih sangat perlu diusahakan sekuat tenaga, agar dalam waktu yang tidak lama, BW sebagai pedoman harus dihilangkan sama sekali dari bumi Indonesia secara tegas, yaitu dengan suatu pencabutan, tidak dengan undang-undang melainkan dengan suatu pernyataan dari Pemerintah atau dari Mahkamah Agung.

      Ternyata gagasan tentang kedudukan hukum BW yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam Kongres Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mendapat sambutan dan persetujuan bulat dari para peserta kongres. Kemudian terdengar banyak sekali dari para sarjana hukum di Indonesia yang menyetujui juga gagasan tersebut. Dan ternyata Mahkamah Agung juga menyetujui dan sebagai konsekuensinya Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 3/1963 tanggal 5 September 1963 yang disebarluaskan kepada semua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri di seluruh Indonesia.

Dan sebagai konsekuensinya Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi pasal-pasal dalam Bulgerlijk Wetboek antara lain: Pasal, 108; 110; 284 ayat (3); 1682; 1579; 1238; 1460; 1603 x ayat (1) dan ayat (2) BW.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar