Orang yang pertama menggunakan istilah
sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882. Oleh karena itu, dapat dikatakan
bahwa sejak itu mulai diperkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosiologi
hukum. Namun demikian sosiologi hukum dipengaruhi oleh disiplin ilmu: filsafat
hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum. Dengan kata
lain hukum itu ditemukan bukan dibuat, ditemukan dari proses social kemasyarakatan.
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu
disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru dikenal pada tahun 1960 Kehadiran
disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi
masyarakat yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu perundang- undangan atau
yang biasanya disebut pemahaman hukum secara normative. Sudah sepatutnya cara pandang sosiologi hukum digunakan
dalam membangun hukum Indonesia saat ini, hukum yang sejalan dengan
perkembangan prilaku, budaya, norma masyarakat Indonesia.
Sosiologi Hukum adalah cabang dari
Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi
hukum membahas antara lain tentang hubungan antara masyarakat dan hukum;
mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum
dengan gejala sosial lainnya. Proses timbale-balik antara hukum dan prilaku social
masyarakat ini akan ditemukan hukum yang sifatnya lebih dinamis, up to date dan sesuai kebutuhan
masyarakat, karena hukum adalah proses dari akumulasidan aktualisasi
nilai-nilai secara terus menerus yang dilakukan oleh masyarakat.
Hukum secara sosiologis adalah
merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan
himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar
pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Ruang lingkup sosiologi hukum adalah Pola-pola
perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang
sama dari pada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat. Sosiologi hukum
berkembang atas dasar suatu anggapan dasar, bahwa proses hukum berlangsung di
dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.
Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan
adalah masyarakat yang mana? Sering dikatakan bahwa penegakan hukum masih
tebang pilih, penegakkan hukum tumpul ke bawah, di satu sisi hukum menjunjung
tinggi prinsip equality before the law
(semua orang sama di mata hukum). Hal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada
upaya secara kolektif dari masyarakat itu sendiri, ya jawabannya adalah
kesadaran hukum. Akan tetapi kesadaran hukum tidak dapat terjadi begitu saja
tanpa sebuah proses kerjasama, salaing mengerti, saling memahami dan saling
menghargai antara individu dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah kesadaran yang tidak dapat
diperhitungkan secara kuantitatif dan bersifat relative, harus diikuti pula oleh hukum yang bersifat relative,
bukan normative.
0 komentar:
Posting Komentar