Pada abad ke 17 dan 18
Hukum bangsa-bangsa mempunyai nama baru
sebagai hukum internasionl, oleh Jeremy Bentham. (Ibid:34). Pengertian
baru ini berpengaruh pada isi hukum internasional itu sendiri, yaitu adanya
pemisahan antara persoalan domestik dengan internasional. Pembedaan ini sebagai
akibat munculnya konsep kedaulatan dari perjanjian the Peace of Westphalia
yang ditujukan untuk mengakhiri perang antar kelompok antar agama yang berlangsung lebih dari 30 tahun di
Eropa.(Ibid: 40). Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perdamaian Westphalia dianggap
sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional moderen dan
meletakkan dasar-dasar masyarakat moderen. Bentuk negara-negara tidak lagi
berdasarkan kerajaan tetapi didasarkan atas negara-negara nasional, serta
adanya pemisahan antara gereja dengan urusan pemerintahan. Dasar-dasar
perjanjan Westphalia kemudian diperkuat lagi dengan adanya perjanjian
Utrecht, yaitu dengan menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional (Kusumaatmaja,
Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 30,32).
Ada kecendrungan dari para ahli hukum
untuk lebih mengemukakan kaidah-kaidah hukum internasional terutama dalam
bentuk traktat dan kebiasaan dan
mengurangi sedikit mungkin hukum alam sebagai sumber dari prinsip-prinsip
tersebut. (Starke,
J.G. ;op. Cit.: 13). Para penulis terkemuka pada abad ke 17 dan 18
antara lain : Cornelis Van Bynkershoek (1673-1743), yang mengemukakan pentingnya actual practice dari negara-negara
dari pada hukum alam. Sumbangan pemikiran lainnya teori tentang hak dan kewajiban dari negara
netral. Christian
Wolf (1632-1694), mengemukakan teori mengenai Civitas Maxima yang sebagai
negara dunia meliputi negara-negara dunia. Von Martens (1714-1767), dalam
Receuil des Traites yaitu suatu kumpulan
perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan berharga hingga sekarang. Emmerich De Vattel (1714-1767) memperkenalkan prinsip persamaan antar negara-negara.
Pada abad ke 19
Hukum internasional berkembang lebih jauh
lagi. Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ini adalah adanya
kebangkitan negara-negara baru, baik di dalam maupun di luar benua Eropa, Moderenisasi sarana angkutan
dunia, penemuan-penemuan baru, terutama di bidang persenjataan
militer untuk perang. Kesemuanya
itu menimbulkan kebutuhan akan adanya
sistem hukum internasional yang bersifat tegas untuk mengatur hubungan-hubungan
internasional tersebut. Pada abad
ini juga mengalami perkembangan kaidah-kaidah
tentang perang dan netralitas, serta
meningkatnya penyelesaian perkara-perkara internasional melalui lembaga
Arbitrase internasional. Praktek negara-negara juga mulai terbiasa
dengan pembuatan traktat-traktat
untuk mengatur hubungan-hubungan antar negara. Hasil karya para ahli
hukum, lebih memusatkan perhatian pada
praktek yang berlaku dan menyampingkan
konsep hukum alam, meskipun tidak meninggalkan pada reason dan justice, terutama apabila sesuatu
hal tidak diatur oleh traktat atau kebiasaan. Para ahli hukum yang terkemuka pada masa ini antara lain : Henry Wheaton,
menulis buku Elements of International Law; De Martens, menulis buku yang
semata-mata didasarkan atas praktek negara-negara tidak menurut hukum alam; Kent, Kluber, Philimore, Calvo, Fiore, Hall.
Berdirinya organiasi internasional yang
menampung para ahli hukum internasional adalam wadah the Law International
Association dan Institut De Droit International. Hukum
internasional juga menjadi objek studi dalam skala yang luas dan
memungkinkan penaganan persoalan internasional secara lebih profesional.
Abad ke 20 dan Dewasa ini
Hukum internasional mengalami perkembangan
yang cukup penting Pada abad ini mulai dibentuk Permanent of Court Arbitration
pada Konferensi Hague 1899 dan 1907. Pembentukan Permanent Court of
International Justice sebagai pengadilan
yudicial internasional pada tahun 1921,
pengadilan ini kemudian digantikan oleh International Court of Justice tahun
1948 hingga sekarang. Terbentuk juga organisasi internasional yang fungsinya menyerupai pemerintahan dunia
untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia, seperti Liga Bangsa
Bangsa, yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya
perluasan ruang lingkup traktat multiulateral tidak saja dibidang sosial
ekonomi tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebesasan
fundamental individu. Para ahli hukum internasional lebih memusatkan perhatian
pada praktek-praktek dan putusan-putusan pengadilan.
Sejalan dengan perkembangan dalam
masyarakat moderen, maka hukum
internasional dituntut agar dapat mengatur mengenai energi nuklir dan termonuklir,
perdagangan internasional. Pengangkutan internasional melalui laut, pengaturan ruang angkasa di luar
atmosfir dan di ruang kosmos, pengawasan
lingkungan hidup, menetapkan rezim baru
untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam di dasar laut di luar
batas-batas teritorial, sistim jaringan informasi dan pengamana data-data komputer serta terorisme internasional.
Beberapa persoalan hukum internasional
yang kerap kali timbul dalam hubungan internasional antara lain adalah
klaim ganti kerugian yang menimpa warga negara suatu negara di negara
lain, penerimaan dan pengusiran warga asing oleh suatu negara, persoalan
nasionalitas, pemberlakuan extrateritorial
beberapa perundangan nasional,
penafsiran perjanjian internasional, serta pemberlakuan suatu
perjanjian yang rumit diberlakukan
sebagian besar negara di bidang perdagangan, keuangan, pengangkutan,
penerbangan, energi nuklir. Pelanggran
hukum internasional yang berakibat perang, perlucutan senjata dan perdagangan
senjata ilegal. Berbagai
persoalan di atas menunjukkan bahwa hukum internasional tetap diperlukan untuk
mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam hubungan internasional Hukum
iunternasional diharapkan dapat mengatur dan
memberikan penyelesaian hukum yang tepat dan adil sehingga dapat diakui
dan diterima oleh negara-negara atau pihak-pihak yang bertikai, tidak
bertentangan dengan perundangan nasional suatu negara, dalam
suatu tatanan sistim hukum internasional yang bersifat global.
0 komentar:
Posting Komentar