India Kuno
Dalam kebudayaaan India kuno terdapat
kaidah dan lembaga hukum yang mengatur
hubungan antara kasta, suku bangsa dan raja-raja. Menurut Bannerjce, adat
kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja, yang disebut Desa Dharma. Gautama Sutera dan undang-undang Manu memuat tentang hukum kerajaan. Hukum yang
mengatur hubungan antar raja-raja pada masa itu tidak dapat dikatakan sebagai
hukum internasional, karena belum ada
pemisahan dengan agama, soal-soal kemasyarakatan dan negara. Namun
tulisan-tulisan pada waktu itu sudah ada menunjukkan ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan antara raja atau kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur
kedudukan utusan raja dan hak istimewa utusan raja, perjanjian dengan kerajaan
lain, serta ketentuan perang dan cara berperang (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty
R. Agoes; op. cit.: 26)
Cina Kuno
Cina memperkenalkan nilai-nilai etika
dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok berkuasa. Pembentukan sistim
kekuasaan negara yang bersifat regional
tributary state. Pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu.
Yunani Kuno
Menurut Vinoggradoff, pada masa itu telah ada hukum
intermunicipal, yaitu kaidah-kaidah
kebiasaan yang berlaku dalam hubungan antar negara-negara kota, seperti
ketentuan mengenai utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang.
Kaidah-kaidah intermunicipal juga diterapkan bagi masyarakat tetangga dari
negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat dipengrauhi oleh pengaruh
agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum. Moral, keadilan,
dan agama. (Starke, J.G.; op. cit: 9).
Pembedaan golongan penduduk Yunani menjadi 2 (dua)
yaitu : orang Yunani dan orang bukan Yunani (Barbar). Pada masa itu juga, telah dikenal ketentuan perwasitan dan wakil-wakil
dagang (konsul). Sumbangan yang terpenting bagi hukum internasional adalah konsep hukum alam, konsep ini kemudian
dikembangkan lebih lanjut oleh orang-orang Romawi.
Romawi Kuno
Pada masa
Romawi kuno, hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan tidak mengalami
perkembangan karena masyarakat bangsa-bangsa adalah satu imperium, yaitu Imperium Romawi. Sumbangan utama bangsa Romawi bagi perkembangan hukum pada umumnya dan
sedikit sekali bagi perkembangan hukum
internasional. Pada masa Romawi ini
diadakan pembedaan antara Ius
Naturale dan Ius Gentium. Ius Gentium (hukum masyarakat) menunjukkan hukum
yang merupakan sub dari hukum alam (Ius Naturale). Pengertian Ius Gentium hanya
dapat di kaitkan dengan dunia manusia sedangkan Ius naturale (hukum alam)
meliputi seluruh penomena alam. Sumbangan bangsa Romawi terhadap hukum pada
umumnya yaitu dengan adanya the Corpus Juris Civilis, pada masa Kaisar
Justinianus. Konsep-konsep dan asas-asas hukum perdata yang kemudian diterima
dalam hukum internasional seperti occupation, servitut, bona fides, pacta
sunt servanda.
Pada masa kekuasaan Romawi, hukum internasional
tidak mengalami perkembangan Hal ini disebabkan karena adanya Imperium Romawi Suci (Holly Roman
Empire), yang tidak memungkinkan timbulnya suatu bangsa merdeka yang berdiri
sendiri, serta adanya struktur masyarakat eropa barat yang bersifat feodal,
yang melekat pada hierarki otoritas yang menghambat munculnya negara-negara
merdeka, oleh karenanya tidak diperlukan
hukum yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar