Terdapat hubungan
yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut
Mochtar Kusumaatmaja bahwa ”untuk menyakini adanya hukum internasional
maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis”. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ”...Hukum internasional dalam arti luas,
termasuk hukum bangsa-bangsa, maka
sejarah hukum internasional itu telah
berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai
perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum
internasional itu baru berusia ratusan tahun...” (Kusumaatmaja, Mochtar dan
Etty R. Agoes; 2003: 25).
Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke
bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa
paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur
hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat,
kekebalan duta besar, peraturan perang
ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina
kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga
di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum
internasional merupakan suatu produk
dari empat ratus tahun terakhir ini.
Pada mulanya berupa adat istiadat dan
praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka
dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas,
tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula
hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional,
kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang
meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem
ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru
muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8). Dengan demikian sejarah hukum internasional
sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional
yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti modern.
Dengan
mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum
internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa
India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno (Hukum Internasional Klasik); kemudian pada masa
abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16 (Hukum Internasional Abad Pertengahan); Masa
Hukum Internasional Modern, yaitu pada abad 17, abad 18, abad
19, abad ke 20 dan hingga dewasa
ini.
0 komentar:
Posting Komentar