Keabsahan Perkawinan

Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tidak hanya sekedar sebagai suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum, akan tetapi juga merupakan perbuatan keagamaan, sehingga sah tidaknya suatu perkawinan ditentukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing orang yang melangsungkan perkawinan.

Oleh karena itu maka sah tidaknya suatu perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 diukur dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang yang melangsungkan perkawinan. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Demikianlah kebanyakan pendapat para ahli hukum dan sarjana hukum yang dianut oleh umat islam Indonesia. Sehingga menurut pendapat ini, pencatatan perkawinan hanyalah merupakan tindakan administratif belaka, bukan menentukan sah tidaknya perkawinan. Akan tetapi para ahli dan sarjana hukum serta golongan yang selama ini tunduk dan melaksanakan Perkawinan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam BW dan HOCI, dimana perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta perkawinan mempunyai pendapat lain yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan menentukan sah tidaknya perkawinan.

Menurut pendapat ini, kedua ayat dari pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Artinya perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan itu segera disusul dengan pencatatan, karena sebagaimana ditentukan pasal 100 BW dan pasal 34 HOCI, akta perkawinan adalah bukti satu-satunya suatu perkawinan.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar