Pencatatan dan Tata Cara Perkawinan

Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang beragama islam ialah Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk sedangkan bagi yang bukan beragama islam ialah Kantor Catatan Sipil atau Instansi/ Pejabat yang membantunya. Pemberitahuan ini harus dilakukan secara lisan oleh salah seorang atau kedua calon mempelai atau orang tuanya atau walinya atau diwakilkan kepada orang lain. Apabila pemberitahuan secara lisan tidak mungkin dilakukan maka pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis. Dalam hal pemberitahuan diwakilkan kepada orang lain, maka orang tersebut harus ditunjuk berdasarkan kuasa khusus.

Pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan itu dilangsungkan, kecuali disebabkan sesuatu alasan yang penting maka pemberitahuan itu dapat kurang dari 10 (sepuluh) hari misalnya salah seorang dari kedua calon mempelai akan segera pergi keluar negeri untuk melakukan tugas Negara yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi kepada Bupati Kepala Daerah cq Camat setempat. Setelah Pegawai Pencatat menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan harus melakukan penelitian. Apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang . Selain itu juga Pegawai Pencatat Perkawinan juga meneliti tentang hal-hal yang disebut dalam pasal 6 ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan, ternyata tidak ada sesuatu halangan dan semua syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi, maka Pegawai Pencatat kemudian melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan tersebut, dengan menempelkan surat pengumuman menurut bentuk yang ditetapkan Kantor Catatan Perkawinan yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat perkawinan akan dilangsungkan dan tempat kediaman masing-masing calon mempelai, pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.

Maksud diadakan pengumuman ini adalah untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan bagi dilangsungkannya suatu perkawinan apabila yang demikian itu diketahuinya bertentangan dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu yang bersangkutan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat.

Tatacara perkawinan dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaan orang yang melangsungkan perkawinan itu. Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Sesaat sesudah dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai menanda-tangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan ditanda-tanganinya akta perkawinan tersebut, maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi. Akta perkawinan ini dibuat rangkap dua, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor Pencatat Perkawinan itu berada, sedangkan suami-isteri masing-masing diberikan kutipannya.

Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar