Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus
memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang
beragama islam ialah Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk sedangkan bagi
yang bukan beragama islam ialah Kantor Catatan Sipil atau Instansi/ Pejabat
yang membantunya. Pemberitahuan ini harus dilakukan secara lisan oleh salah
seorang atau kedua calon mempelai atau orang tuanya atau walinya atau
diwakilkan kepada orang lain. Apabila pemberitahuan secara lisan tidak mungkin
dilakukan maka pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis. Dalam hal
pemberitahuan diwakilkan kepada orang lain, maka orang tersebut harus ditunjuk
berdasarkan kuasa khusus.
Pemberitahuan harus sudah disampaikan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan itu
dilangsungkan, kecuali disebabkan sesuatu alasan yang penting maka
pemberitahuan itu dapat kurang dari 10 (sepuluh) hari misalnya salah seorang
dari kedua calon mempelai akan segera pergi keluar negeri
untuk melakukan tugas Negara yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi
kepada Bupati Kepala Daerah cq Camat setempat. Setelah Pegawai Pencatat
menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan, maka Pegawai Pencatat
Perkawinan harus melakukan penelitian.
Apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat
halangan perkawinan menurut undang-undang . Selain itu juga Pegawai Pencatat
Perkawinan juga meneliti tentang hal-hal yang disebut dalam pasal 6 ayat 2 PP
No. 9 tahun 1975. Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian
telah dilakukan, ternyata tidak ada sesuatu halangan dan semua syarat-syarat
perkawinan telah dipenuhi, maka Pegawai Pencatat kemudian melakukan pengumuman tentang pemberitahuan
kehendak melangsungkan perkawinan tersebut, dengan menempelkan surat pengumuman
menurut bentuk yang ditetapkan Kantor Catatan Perkawinan yang daerah hukumnya
meliputi wilayah tempat perkawinan akan dilangsungkan dan tempat kediaman
masing-masing calon mempelai, pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah
dibaca oleh umum.
Maksud diadakan pengumuman ini adalah untuk memberi
kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan bagi
dilangsungkannya suatu perkawinan apabila yang demikian itu diketahuinya
bertentangan dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu yang bersangkutan
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan
dilangsungkan setelah hari kesepuluh
sejak pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan dilakukan oleh Pegawai
Pencatat.
Tatacara
perkawinan dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaan
orang yang melangsungkan perkawinan itu. Dengan mengindahkan tatacara
perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan
Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Sesaat sesudah
dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai menanda-tangani akta perkawinan yang
telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditanda-tanganinya akta perkawinan tersebut, maka perkawinan itu telah
tercatat secara resmi. Akta perkawinan ini dibuat rangkap dua, helai pertama
disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan
dalam wilayah Kantor Pencatat Perkawinan itu berada, sedangkan suami-isteri
masing-masing diberikan kutipannya.
0 komentar:
Posting Komentar