Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Dalam pergaulan hukum, ternyata bukan hanya manusia satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon). Sebagaimana halnya subyek hukum manusia, badan hukum ini pun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/ rechtsverhounding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lain maupun badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, sedangkan manusia adalah pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa. Oleh karena itu badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya. Adanya badan hukum adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sebab manusia selain mempunyai kepentingan individual (perseorangan), juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta kekayaan masing-masing menjadi  milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam hal ini semua orang yang tergabung dalam organisasi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai anggota serta dapat bertindak hukum sendiri.

Peraturan tentang badan hukum dalam BW tidak diatur secara lengkap dan sempurna, ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pasal 1653 s/d 1665 BW dengan istilah “van zedelijke lichmen” yang dipandang sebagai perjanjian karena itu lalu diatur dalam Buku III tentang perikatan. Badan hukum kalau dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam :

1)     Korporasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya. Misalya : PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA) dan sebagainya.
1)     Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.

Badan Hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni :
1)     Badan hukum publik
Berdasarkan terjadinya badan hukum publik didirikan oleh Pemerintah / Negara dan lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Misalnya : Negara RI, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II/ Kotamadya dan Bank-bank Negara.
2)     Badan hukum privat
Berdasarkan terjadinya badan hukum privat oleh perseorangan, sedangkan lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan. Misalnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perkapalan, Yayasan dan lain-lain.
Di Indonesia , syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/ perkumpulan/ badan itu harus mendapat izin dari Pemerintah cq. Departemen Kehakiman (pasal 1 Stb. 1870 No. 64). Badan hukum adalah subyek hukum yang tidak berjiwa seperti manusia, karena itu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus diwakili oleh orang-orang manusia biasa. Namun orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk atas nama badan hukum. Orang-orang yang bertindak untuk atas nama badan hukum ini disebut “organ” (alat perlengkapan seperti pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan unsur penting dari organisasi badan hukum itu sendiri. Tindakan organ dari badan hukum ini ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan maupun peraturan-peraturan lainnya. Dengan demikian organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenang, tetapi dibatasi sedemikian oleh ketentuan-ketentuan intern yang berlaku dalam badan hukum itu baik yang termuat dalam anggaran dasar maupun peraturan-peraturan lainnya.
Tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bertindak melampaui batas itu, terkecuali tindakan itu menguntungkan badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan itu. Dan persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih dalam batas-batas kompetensinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 1656 BW.

Jadi jelas dalam hal organ bertindak diluar wewenangnya, maka badan hukum tidak dapat mempertanggung jawabkan atas segala akibatnya, tetapi organlah yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga yang dirugikan. Dengan sendirinya badan hukum yang semula diwakili organ itu tidak terikat dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh pihak ketiga.

Lain halnya kalau organ itu bertindak masih berada dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya, meskipun terjadi kesalahan yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), badan hukum tetap bertanggung jawab menurut pasal 1365 BW. Demikian pendapat sebagian besar ahli-ahli hukum seperti Paul Scholten.
  

Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar