Pengertian Perkawinan

Perkawinan secara sadar atau tidak adalah sarana pengembangan hidup manusia, sehingga kelangsungan hidup manusia dapat dilestarikan. Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam rumusan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 itu tercantum juga tujuan perkawinan yaitu : untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan, dan tidak boleh diputus begitu saja. Karenanya tidak diperkenankan perkawinan yang hanya dilangsungkan untuk sementara waktu saja seperti kawin kontrak. Pemutusan perkawinan dengan perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa.

Yang dimaksud ikatan lahir bathin yang merupakan ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri, adalah satu sikap yang jelas bersifat menerapkan azas monogamy yang secara formil haruslah dan wajib diikatkan pada ikatan perkawinan yang sah dalam hubungan individu masing-masing dan disaksikan oleh masyarakat. Yang menghendaki secara sungguh-sungguh niat untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Dalam rumusan perkawinan yang dinyatakan secara tegas bahwa pembentukan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bahwa perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itulah dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan : Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ayat (2) menentukan : bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Maka kesan yang dapat ditarik, bahwa demikian tegas ketentuan pasal tersebut yang memang dimaksudkan untuk diterapkan bagi tiap-tiap warga Negara Indonesia. Unifikasi yang tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 ini mempunyai sifat yang sangat istemewa oleh karena yang diatur adalah tentang perkawinan, sedang tentang perkawinan itu sendiri mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama/ kerohanian sehingga dapat dikatakan, bahwa perkawinan bukan saja menyangkut unsur lahiriah/ jasmaniah, namun juga menyangkut unsur-unsur bathiniah/ rohaniah, sehingga perkawinan juga dimohon rahmat, berkat dan ridho Allah Yang Maha Esa.

Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar