Perkawinan
secara sadar atau tidak adalah sarana pengembangan hidup manusia, sehingga
kelangsungan hidup manusia dapat dilestarikan. Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam rumusan
perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 itu tercantum juga tujuan
perkawinan yaitu : untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal. Ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau
untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan, dan tidak boleh diputus begitu
saja. Karenanya tidak diperkenankan perkawinan yang hanya dilangsungkan untuk
sementara waktu saja seperti kawin kontrak. Pemutusan perkawinan dengan
perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa.
Yang dimaksud
ikatan lahir bathin yang merupakan ikatan
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri, adalah satu sikap
yang jelas bersifat menerapkan azas monogamy yang secara formil haruslah dan
wajib diikatkan pada ikatan perkawinan yang sah dalam hubungan individu
masing-masing dan disaksikan oleh masyarakat. Yang menghendaki secara
sungguh-sungguh niat untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga/
rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Dalam rumusan perkawinan yang
dinyatakan secara tegas bahwa pembentukan keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bahwa perkawinan
harus berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itulah dalam
pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan : Perkawinan adalah
sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Ayat (2) menentukan : bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Maka kesan yang dapat ditarik,
bahwa demikian tegas ketentuan pasal tersebut yang memang dimaksudkan untuk
diterapkan bagi tiap-tiap warga Negara Indonesia . Unifikasi yang tertuang
dalam UU No. 1 tahun 1974 ini mempunyai sifat yang sangat istemewa oleh karena
yang diatur adalah tentang perkawinan, sedang tentang perkawinan itu sendiri
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama/ kerohanian sehingga dapat dikatakan,
bahwa perkawinan bukan saja menyangkut unsur lahiriah/ jasmaniah, namun juga
menyangkut unsur-unsur bathiniah/ rohaniah, sehingga perkawinan juga dimohon
rahmat, berkat dan ridho Allah Yang Maha Esa.
0 komentar:
Posting Komentar