Setiap orang adalah
sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid)
atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semua orang cakap untuk
melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid).
Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
1)
Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur
18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo pasal 47
UU No. 1 tahun 1974).
2)
Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yaitu orang-orang
dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (pasal 1330 BW
jo pasal 433 BW)
3)
Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum tertentu : misalnya orang yang dinyatakan
pailit (pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).
Jadi orang yang cakap untuk
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya
serta tidak dilarang oleh suatau undang-undang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Orang-orang yang belum dewasa dan
orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh
orang tuanya, walinya atau pengampunnya (curator).
Sedagkan penyelesaian utang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit
dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).
Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid) tidak
selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
0 komentar:
Posting Komentar