Manusia Sebagai Subyek Hukum

Manusia adalah pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologikal yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan orang adalah pengertian juridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon.

Di Indonesia menurut hukum yang berlaku sekarang, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Artinya manusia diakui sebagai orang atau persoon. Karena itu setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (recchtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pada agama, golongan, kelamin, umur, warganegara ataupun orang asing. Demikian pula hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pula kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa (pejabat) ataupun rakyat biasa, semuanya sama. Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya pendukung hak dan kewajiban dalam BW disebut pada pasal 2 menentukan sebagai berikut :
1)     “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
2)     “Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW ini sangat penting, misalnya dalam hal warisan, dan ketentuan ini sering disebut “rechtsfictie”

Pentingnya pasal 2 BW terlihat pada contoh kasus sebagai berikut : Seorang ayah pada tanggal 1 Agustus 1984 meninggal dunia. Pada saat meninggal dunia ia mempunyai 2 orang anak, sedangkan isterinya dalam keadaan hamil (mengandung). Seandainya pasal 2 BW tidak ada, maka yang menjadi ahli waris (kalau ayah yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan wasiat) hanyalah dua orang anaknya dan jandanya (isterinya). Pada tanggal 1 September 1984 anak dalam kandungan isteri itu lahir hidup dan segar bugar. Kalau pasal 2 BW itu tidak ada, maka boedel warisan yang ditinggalkan ayahnya hanya dibagi antara saudara-saudaranya dan ibunya, yang masing-masing mendapat sepertiga, sedangkan ia yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia tidak mendapat apa-apa keadaan ini dirasa tidak adil.
Pasal 2 BW tersebut diadakan untuk meniadakan ketidak adilan itu, sehingga anak yang ada dalam kandungan pun merupakan ahli waris. Karena itu bagian dari masing-masing ahli waris pada contoh diatas ini adalah seperempat (tiga anak dan seorang isteri/janda). Pembagian ini juga berlaku seandainya anak itu hanya hidup sedetik. Adapun bagiannya menjadi warisan. Jadi anak yang hidup sedetik dan kemudian meninggal itu menjadi pewaris. Sedang yang menjadi ahli warisnya adalah saudara-saudaranya dan ibunya.

Dengan adanya pasal 2 BW, maka seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap seolah-olah sudah dilahirkan, manakala anggapan ini menjadi  keuntungan si anak. Tapi kalau anak dalam kandungan itu kemudian dilahirkan mati, maka ia dianggap sebagai tak pernah telah ada. Artinya kalau anak (bayi) itu lahir hidup, meskipun hanya sedetik dan ini dapat ditentukan maka ia ketika dalam kandungan dianggap sudah hidup, sehingga dalam kandungannya ia sudah merupakan orang yakni pendukung hak.

Dalam hukum perdata dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Dalam pasal 3 BW dinyatakan : “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata”.

Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan tersebut anatara lain :
1)     Kewarganegaraan : misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
2)     Tempat tinggal : misalnya dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1960 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 (tambahan pasal 3a s/d 3e) jo. pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah, pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya.
3)     Kedudukan atau jabatan : misalnya hakim dan pejabat hukum lainnya tidak boleh memperoleh barang-barang yang masih dalam perkara.
4)     Tingkah laku atau perbuatan : misalnya dalam pasal 49 dan 53 UU No. 1 tahun 1974 disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ini ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua/ wali atau berkelakuan buruk sekali.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar