Jika kita
berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”,
Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum
hidupdalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese
yangterdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat
sesukahatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya
hukumitu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh
ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat
dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan
lain-lain. Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada hukum
yaitu keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada
ketentuanketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi
hukum itu berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan
antar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.
Dalam hubungan
Hukum dan Negara, baik hukum maupun Negara muncul dari kehidupan manusia karena
keinginan bathinnya untuk memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu
mengingat tujuan Negara adalah menjaga dan memelihara tata tertib.
Di Negara
Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata hukum di Indonesia ialah hukum yang
berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum), berlaku disini berarti
yang memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup,
sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat
ini dan bukan pergaulan hidup masa lampau, di Indonesia menunjukkan kepada
pergaulan hidup yang terdapat pada Republik Indonesia dan bukan negara lain.
Tata hukum disebut juga Hukum Positif atau Ius Constitutum, sedang hukum
yang dicita-citakan adalah Ius constituendum.
0 komentar:
Posting Komentar