Pengertian Tata Hukum

Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidupdalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yangterdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesukahatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukumitu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain. Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada hukum yaitu keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada ketentuanketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi hukum itu berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan antar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.


Dalam hubungan Hukum dan Negara, baik hukum maupun Negara muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu mengingat tujuan Negara adalah menjaga dan memelihara tata tertib.


Di Negara Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata hukum di Indonesia ialah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum), berlaku disini berarti yang memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa lampau, di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat pada Republik Indonesia dan bukan negara lain. Tata hukum disebut juga Hukum Positif atau Ius Constitutum, sedang hukum yang dicita-citakan adalah Ius constituendum.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar