Seperti
diketahui, bahwa di Indonesia terdapat beraneka ragam peraturan
perundang-udangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia sejak Proklamasi
17 Agusus 1945. Disamping peraturan tersebut juga terdapat peraturan-peraturan
zaman penjajahan Hindia Belanda dan bala tentara jepang yang masih berlaku di
Indonesia. Oleh karena itu dalam pembahasan Tata Hukum Indonesia
tidaklah dapat lepas dari pembahasan sejarah Perkembngan Tata Hukum Indonesia
sejak kekuasaan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC), Penjajahan
Hindia Belanda sampai dengan Penjajahan balatentara Jepang. Berikut ini dibahas
secara singkat sejarah perkembangan Tata Hukum Indonesia.
Vereenigde
Oost Indische Compagnie (VOC)
VOC yang
didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak
terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang
pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa.
Sebagai kompeni
dagang oleh
pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa (octrooi) seperi hak
monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak
mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak
uang.
Pada tahun 1610
pengurus pusat VOC di belanda memberikan wewenang kepada Gebernur Jederal Piere
Bith untuk membuat peraturan dalam menyelesaikan perkara Istimewa yang harus
disesuaikan dengan kebutuhan para pegawai VOC di daerah-daerah yang
dikuasainya, disamping ia dapat memutuskan perkara perdata dan pidana.
Peraturanperaturantersebut dibuat dan
diumumkan berlakunya melalui “plakat”.
Pada tahun 1642
plakat-plakat tersebut disusun secara sistimatis dan diumumkan dengan nama “Statuta
van Batavia” (statuta batavia) dan pada tahun 1766 diperbaharui dengan nama
“Niewe Bataviase Statuten” (statute Batavia Baru). Peraturan statuta ini
berlaku diseluruh daerah-daerah kekuasaan VOC berdampigan berlakunya dengan
aturan-aturan hukum lainnya sebagai satu sistem hukum sendiri dari orang-orang
Pribumi dan Orang-Orang pendatang dari luar.
Penjajahan
Pemerintahan Belanda 1800-1942
Sejak
berakhirnya kekuasaan VOC pada tanggal 31 Desember 1977 dan dimulainya
Pemerintahan Hindia Belanda pada Tanggal 1 Januari 1800, hingga masuk
pemerintahan jepang, banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah
dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada
zaman Hindia belanda adalah:
1) Algemene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B)
Peraturan ini
dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam
masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan
antara lain:
- Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.
- Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)
- Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.
Semua peraturan
itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb
1847 No. 23.
2) Regering
Reglement (R.R.), diundangkan pada tanggal 2 September 1854, yang termuat
dalam Stb 1854 No. 2. Dalam masa berlakunya R.R. selain tetap memberlakukan
peraturan perundang-undangan yang ada juga memberlakukan Wetboek van
Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3) Indische
Staatsregeling (I.S.), atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pengganti dari R.R Sejak tanggal 23 Juli 1925 R.R. diubah menjadi I.S. yang
termuat dalam Stb 1925 No. 415, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Janiari 1926.
Penjajahan
Tentara Jepang
Peraturan
pemerintahan Jepang adalah Undang-Undang No.1 tahun 1942 (Osamu Sirei)
yang menyatakan berlakunya kembali semua peraturan perundang-undangan Hindia
Belanda selama tidak bertentangan dengan kekuasaan Jepang.
0 komentar:
Posting Komentar