Sejarah LSF

Berawal dari “tongkrongan” mahasiswa jurusan PMH semester 1 angkatan 2005 dan di tengah candaan ria kala itu, muncul sekilas pembicaraan serius tentang mata kuliah yang mereka hadapi. Dengan mayoritas mahasiswa lulusan pesantren, dahaga intelektual muncul terhadap dunia hukum positif (hukum nasional Indonesia) sebagai satu ranah baru yang mereka jumpai.

Di dunia yang baru inilah muncul pula kegelisahan akan kesulitan yang ditemui dalam mendalami dan memahami ilmu hukum positif kala itu, mulai dari Pengantar Ilmu Hukum sampai dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kemudian, atas kegelisahan itulah muncul ide dari segelintir mahasiswa, yaitu Djazuli, Asy’ari, Rizal, Saiful, Halimatu Sa’diyah dan Winarsih (kesemuanya dari mahasiswa PMH prodi PH angkatan 2005) serta Anhar Kurniawan (mentor dan fasilitator), untuk membuat satu forum diskusi yang konsen terhadap hukum positif. Akhirnya, lahirlah forum diskusi yang kala itu dinamakan FOKASH (Forum Kajian Study Hukum) yang kemudian berubah nama menjadi LSF (Law Study Forum) pada hari Rabu, 8 Maret 2006 dengan persetujuan seluruh anggota dan tanggal tersebut kemudian diabadikan sebagai hari jadi LSF.

Kemudian, berawal dari organisasi yang bersifat semi formal, lahir keinginan untuk menjadikannya lembaga yang formal lengkap dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi. Dimulailah diskusi yang lebih serius dengan perencanaan organisasi yang lebih matang dari sebelumnya dan al-hamdulillah AD/ART tersebut telah dapat diselesaikan. Kini, anggota LSF memang telah bertambah banyak dengan daftar anggota sebagai berikut: Djazuli, Asy’ari, Rizal, Saiful, Anhar Kurniawan, Herman, Abdullah, Sakinah, Nisa, Septiawan, Alia, Halimatu Sa’diyah, Arif Hidayat dan Winarsih. Namun, kami tetap memandangnya sebagai embrio sehingga perlu banyak rekonsolidasi internal. Dengan terus berbenah diri, kami terus berupaya menuju ke arah yang lebih baik sehingga benar-benar dapat menjadi wadah untuk pembelajaran mahasiswa di luar bangku kuliah.

Salah satu kegiatan yang dipelopori oleh LSF adalah Moot Court Training and Competition (MCTC). ide awal MCTC ini dari lawatan anggota LSF ke Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dalam rangka pertemuan dan konsolidasi dengan Asian Law Student Association (ALSA) Indonesia, setelah sharing bersama teman-teman ALSA yang setiap tahunnya menyelenggaran lomba peradilan semu (Moot Court), maka LSF berinisitaf membentuk tim moot court Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memalui program MCTC. Output program MCTC (selama 3 bulan) ini adalah Tim Inti Peradilan Semu FSH yang akan mewakili Fakultas dalam setiap perlombaan Peradilan Semu. Bahkan LSF pada waktu itu sudah menyiapkan follow up program, yaitu Moot Court Competition Fakultas Syariah dan Hukum Se Indonesia.

Semoga kreativitas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum tidak berhenti sampai disini dan terus berinovasi seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia. Amiin.

0 komentar:

Posting Komentar