Peraturan adat istiadat kita ini, pada
hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang
hidup dalam masyarakat Pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah
merupakan adat-adat Melayu Polinesia.
Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam
dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut yang
sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat.
Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi
antara peraturan-peraturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan
peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan
kultur Kristen.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum
adat atau hukum pribumi atau “Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven terdiri
dari :
2. Bukti Adanya Hukum Adat Indonesia
Bukti-bukti bahwa dulu sebelum bangsa Asing masuk ke Indonesia sudah
ada hukum adat, adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1000, pada zaman Hindu, Raja Dharmawangsa dari Jawa Timur
dengan kitabnya yang disebut Civacasana.
2. Tahun 1331-1364, Gajah Mada Patih Majapahit, membuat kitab yang
disebut Kitab Gajah Mada.
3. Tahun 1413-1430, Kanaka Patih Majapahit, membuat kitab Adigama.
4. Tahun 1350, di Bali ditemukan kitab hukum Kutaramanava.
Disamping kitab-kitab hukum kuno tersebut yang mengatur kehidupan
di lingkungan istana, ada juga kitab-kitab yang mengatur kehidupan masyarakat
sebagai berikut :
1. Di Tapanuli
Ruhut Parsaoran di Habatohan (kehidupan social di tanah Batak),
PatikDohot Uhumni Halak Batak
(Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan Batak).
2. Di Jambi
Undang-Undang Jambi
3. Di Palembang
Undang-Undang Simbur Cahaya (Undang-Undang
tentang tanah di dataran tinggi daerah Palembang).
4. Di Minangkabau
Undang-Undang nan dua puluh (Undang-Undang tentang hukum
adat delik di Minangkabau)
5. Di Sulawesi Selatan
Amana Gapa (peraturan tentang pelayaran dan pengangkatan
laut bagi orang-orang wajo)
6. Di Bali
Awig-awig (peraturan Subak dan desa) dan Agama desa
(peraturan desa) yang ditulis didalam daun lontar.
Sebelum datang VOC belum ada penelitian
tentang hukum adat, dan semasa VOC karena ada kepentingan atas Negara
jajahannya (menggunakan politik opportunity), maka Heren 17 (pejabat di Negeri
Belanda yang mengurus Negara-negara jajahan Belanda) mengeluarkan perintah
kepada Jenderal yang memimpin daerah jajahannya masing-masing untuk menerapkan
hukum Belanda di Negara jajahan (Indonesia) tepatnya yaitu pada tanggal 1 Maret
1621 yang baru dilaksanakan pada tahun 1625 yaitu pada pemerintahan De
Carventer yang sebelumnya mengadakan penelitian dulu dan akhirnya sampai pada
suatu kesimpulan bahwa di Indonesia masih ada hukum adat yang hidup. Oleh
karena itu, Carventer memberikan tambahan bahwa hukum itu disesuaikan sehingga
perlu 4 kodifikasi hukum adat yaitu :
1. Tahun 1750, untuk keperluan Lanrad
(pengadilan) di Serang dengan kitab hukum “MOGHARRAR” yang mengatur khusu
pidana adat (menurut Van Vollenhoven kitab tersebut berasal dari hukum adat).
2. Tahun
1759, Van Clost Wijck mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM” (pegangan/ikhtisar)
yang terkenal dengan Compedium Van Clost Wijck mengenai Undang-Undang Bumi
Putera di lingkungan kerator Bone dan Goa.
3. COMPENDIUM
FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan.
4. HASSELAER,
beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk para hakim di Cirebon yang
terkenal dengan PAPAKEM CIREBON. Pencatatan hukum adat oleh orang luar negeri diantaranya :
1) Robert Padtbrugge (1679), ia seorang
gubernur Ternate yang mengeluarkan peraturan tentang adat istiadat Minahasa.
2) Francois Valetijn (1666-1727) yang
menerbitkan suatu ensiklopedia tentang
kesulitan-kesulitan hukum bagi masyarakat. Peridesasi hukum adat pada masa
penjajahan Belanda terbagi dalam :
3) Jaman Daendels (1808-1811) Beranggapan
bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya lebih
rendah dari hukum eropa, jadi tidak akan mempengaruhi apa-apa sehingga hukum
eropa tidak akan mengalami perubahan karenanya.
4) Jaman Raffles (1811-1816) Pada zaman ini Gubernur Jenderal
dari Inggris membentuk komisi MACKENZIE atau suatu panitia yang tugasnya
mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada di masyarakat, untuk mengadakan
perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya.
Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini yaitu pada tanggal 11 Pebruari
1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the more effectual Administration of
justice in the provincial court of Java yang isinya :
a. Residen
menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b. Susunan pengadilan terdiri dari :
1) Residen’s court
2) Bupati’s court
3) Division court
c. Ada
juga Circuit of court atau pengadilan keliling
d. Yang berlaku
adalah native law dan unchain costum untuk Bupati’s court dan untuk Residen
(orang Inggris) memakai hukum Inggris.
5) Zaman Komisi
Jenderal (1816-1819) Pada zaman ini tidak ada perubahan dalam perkembangan
hukum adat dan tidak merusak tatanan yang sudah ada.
6) Zaman Van der
Capellen (1824) Pada zaman ini tidak ada perhatian hukum adat bahkan merusak
tatanan yang sudah ada.
7) Zaman Du Bush
Pada zaman ini sudah ada sedikit perhatian pada hukum adat, yang utama dalam
hukum adat ialah hukum Indonesia
asli.
8) Zaman Van den
Bosch Pada zaman ini dikatakan bahwa hukum waris itu dilakukan menurut hukum
Islam serta hak atas tanah adalah campuran antara peraturan Bramein dan Islam.
9) Zaman Chr. Baud. Pada zaman ini sudah
banyak perhatian pada hukum adat misalnya tentang melindungi hak-hak ulayat.
Pada tahun 1918 putera-putera Indonesia membuat
disertasi mengeani hukum
adat di Balai Perguruan Tinggi di Belanda, antara lain
:
1. Kusumaatmadja
tahun 1922 yang menulis tentang wakaf
2. Soebroto
tahun 1925 yang menulis tentang sawah vervavding (gadai sawah)
3. Endabumi
tahun 1925 yang menulis tentang Bataks grondenrecht (hukum tanah suku Batak).
4. Soepomo tahun
1927 yang menulsi tentang Vorstenlands grondenrecht (hak tanah di
kerajaan-kerajaan). Adapun penyelidikan tentang hukum adat di Indonesia
dilakukan oleh :
a. Djojdioeno/
Tirtawinata yang menulis tentang Hukum Adat privat Jawa Tengah.
b. Soepomo
yang menulis tentang Hukum Adat Jawa Barat
c. Hazairin yang membuat disertasinya
tentang “Redjang”
0 komentar:
Posting Komentar