Menganal Peradilan Semu "Moot Court"

Apa itu moot court? Bagi mereka yang awam dan bukan mahasiswa Fakultas Hukum, mungkin belum pernah mendengar istilah ini. Secara etimologis, ”moot” dapat diartikan sebagai “dapat diperdebatkan” atau “semu,” dan “court” dapat diartikan sebagai “pengadilan/peradilan.” Dengan demikian, apabila dirangkaikan, “moot court” dapat berarti “peradilan yang dapat diperdebatkan.” Dalam perkembangannya sekarang ini, moot court dikenal sebagai peradilan semu.
Moot court memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengembangkan diri, terutama perwujudan konkrit dari matakuliah-matakuliah hukum acara.Meskipun belum sepenuhnya benar, tapi proses belajar yang dialami mahasiswa (baca: undergraduate student) dapat diupayakan untuk mengerti lebih jauh mengenai kebiasaan-kebiasaan praktek beracara. Tugas hakim, jaksa, penasehat hukum, dan bahkan kedudukan terdakwa serta saksi-saksi di pengadilan menarik untuk digali dan dicerna sisi-sisi ilmiahnya. Mahasiswa yang belajar di dalam moot court mencernakan pelajaran yang ia dapat selama kuliah, menganalisis kasus dan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam upaya menangani kasus-kasus. Tentu saja dengan demikian moot court sendiri memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berkarya, mencoba-coba, dan sekaligus “pura-pura” menjadi penegak hukum sesungguhnya. Mereka dapat menjadi hakim, jaksa, penasehat hukum, dan bahkan saksi dan terdakwa dalam suatu acara pengadilan.
Moot court juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan akademis mengenai telaah kasus-kasus fiksi dan nonfiksi yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama kuliah. Perlahan tapi pasti mahasiswa diperhadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di dalammoot court. Surat dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.
Hadirnya moot court sebagai sarana belajar (dalam konstruksi akademis) menjadi bahan olok-olok dalam melihat praktek-praktek peradilan di Indonesia. Adalah hal yang tabu bagi mahasiswa untuk memperlihatkan sesuatu yang tidak benar di hadapan hukum. Secara umum, moot court memberikan gambaran ideal yang perlu untuk ditanamkan semenjak dini mengenai peradilan yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian, apa yang ideal yang ditanamkan kepada generasi penerus penegak hukum di Indonesia tersebut dapat membantu perbaikan pelaksanaan peradilan di Indonesia masa depan.
Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar